LUMAJANG, iNews.id – Kasus duel carok yang melibatkan dua pria di Lumajang, Jawa Timur (Jatim), akhirnya didamaikan polisi. Keduanya bersepakat untuk tidak mengulang perbuatannya dan mendendam.
Identitas mereka yakni Solikin (40), warga Pasirian dan Mahfud (30), warga Selok Awar-Awar. Mereka terlibat duel carok menggunakan senjata tajam demi memperebutkan seorang janda bernama Suhartatik pada Januari 2019.
Perempuan Tewas Dalam Kamar Hotel di Tasikmalaya, Ada Bekas Cekikan
Akibat pertarungan berdarah itu, keduanya terluka parah. Namun setelah menjalani perawatan, kondisi mereka saat ini sudah membaik. Menyikapi persoalan pidana tersebut, Polres Lumajang pun mendamaikan mereka.
Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban mengatakan, dalam menangani kasus carok, polisi menggunakan pendekatan restorative justice. Artinya lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.
“Atas rasa kemanusiaan kami restorative justice-kan. Artinya tidak harus di penjara. Keduanya pelaku dan juga korban. Pemidanaan hanya akan berdampak buruk karena mereka punya keluarga. Kami juga imbau warga agar tidak ada lagi carok di Lumajang,” ujar Kapolres, Kamis (7/3/2019).
Kedua pelaku duel carok pun menyambut baik atas dukungan Polres Lumajang. Mereka saling memaafkan dan berjanji melalui surat pernyataan untuk tidak berduel kembali. Apalagi, janda yang mereka perebutkan pun telah mengambil keputusan untuk tidak memilih keduanya.
“Saya sudah putusakan untuk tidak memilih keduanya. Mas Solikin sudah saya anggap saudara, begitupun dengan mas Mahfud,” ucap Suhartatik, janda yang cintanya diperebutkan kedua pelaku.
Diketahui, pada Januari silam, keduanya (Solikin dan Mahfud) terlibat duel carok di depan rumah Suhartatik. Mereka saling cemburu dan memutuskan bertarung dengan menggunakan senjata tajam hingga terluka parah.
Carok sendiri merupakan tradisi bertarung yang disebabkan karena alasan tertentu yang berhubungan dengan harga diri dengan menggunakan senjata tajam. Tindakan duel ini dianggap kriminal dan melanggar hukum serta bisa dikenakan pidana.
Editor: Donald Karouw