get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubuk Narkoba di Kampung Banten Deliserdang Digerebek, 12 Orang Ditangkap

Dua Anggota Jaringan Sabu Surabaya-Gresik Ditangkap saat Nyabu

Minggu, 04 Februari 2018 - 19:45:00 WIB
Dua Anggota Jaringan Sabu Surabaya-Gresik Ditangkap saat Nyabu
Seorang tersangka jaringan sabu ditangkap petugas Polsek Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. (Foto: iNews.id)

GRESIK, iNews.id - Dua anggota jaringan peredaran sabu Surabaya-Gresik ditangkap tim Polsek Cerme, Gresik, Jawa Timur, Minggu (4/2/2018). Dua tersangka yang ditangkap, yakni Djamsi (66) warga Desa Sukorejo, Kebomas, Gresik, Jawa Timur; dan M Busri (47), warga Tambak Asri Tanjung, Kelurahan/Kecamatan Morokrembangan, Surabaya.

Busri menjadi pengedar dan kerap beroperasi di wilayah Gresik Kota, khususnya Kecamatan Kebomas. Adapun jaringannya melalui Djamsi untuk mencari mangsa. "Kedua tersangka kami amankan di wilayah yang sama," ujar Kapolsek Cerme AKP Tatak Sutrisna.

Kedua tersangka sudah lama menjadi target polisi. Mereka terkenal licin karena selalu lolos tiap kali hendak ditangkap. Namun, upaya pengintaian yang dilakukan anggota Polsek Cerme setelah mendapat informasi terkait keberadaan dua tersangka akhirnya membuahkan hasil.

“Kami pertama menangkap Djamsi. Dia diamankan saat hendak mengonsumsi sabu. Setelah kami kembangkan ada satu nama lagi sebagai pengedar. Tidak berselang lama diamankan juga oleh anggota," ungkap Tatak.

Kepada petugas, Djamsi mengaku, sabu tersebut kadang dijual dan sisanya dikonsumsi sendiri. Djamsi mengonsumsi sabu karena ingin mendapat ketenangan. Selain itu, menambah stamina saat bekerja. Sedang Busri sudah kenal lama dengan barang jenis kristal tersebut. "Ingin dapat tambahan uang untuk kebutuhan sehari-hari," ucap Djamsi.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua poket sabu. Dari tersangka Djamsi, disita sabu seberat 0,4 gram. Kemudian 0,78 gram dari tersangka Busri. Keduanya dijerat dengan pasal berbeda. 

Busri dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika. Sedang Djamsi dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. "Masih kami cari jaringan yang lain," ucap Kanit Reskrim Polsek Cerme Bripka Mahrizal Frimansah.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut