DPRD Jatim Tiadakan Kunker selama Penerapan PPKM Darurat
SURABAYA, iNews.id - DPRD Jawa Timur (Jatim) meniadakan kunjungan kerja (kunker) dan rapat dengar pendapat selama PPKM darurat 3-20 Juli mendatang. Kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah mengatakan, kasus Covid-19 meningkat tajam beberapa pekan terakhir. Bahkan, tambahan kasus baru di Jatim, Kamis (1/7/2021) kemarin mencapai yang tertinggi. Karena itu butuh langkah ekstra untuk menekannya, salah satunya mendukung PPKM Darurat sebagaiaman Instruksi Menteri dalam Negeri (Indagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali.
"Kasus Covid-19 melonjak tajam di Jatim. Maka, kami di DPRD Jatim mendukung upaya pemerintah pada PPKM Darurat ini. Di antara adalah meniadakan agenda kunker DPRD Jatim mulai 4-20 Juli mendatang," kata politisi PKB ini, Jumat (2/7/2021).
Selain meniadakan kunker, kata Anik, semua anggota DPRD Jatim juga diwajibkan memberikan edukasi tentang protokol kesehatan dalam melakukan aktivitas pada masyarakat. Melakukan penguatan serta pendampingan masyarakat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing dalam upaya menekan positive rate transmition Covid-19.
"Rapat-rapat komisi dan hearing dengan sejumlah OPD mitra kerja di lingkungan Pemprov Jatim harus dilakukan secara online (daring)," ujar perempuan asli Sidoarjo ini.
Sementara untuk kegiatan rapat paripurna DPRD Jatim akan tetap berjalan dengan tatap muka. Namun, jumlah anggota dewan yang hadir dibatasi, yakni setiap fraksi hanya diwakili satu orang dan pimpinan yang memimpin jalannya rapat paripurna.
"Ini juga bagian dari upaya antisipasi menghindari adanya kerumunan yang dapat berpotensi terjadi penularan Covid-19 di kantor DPRD Jatim," katanya.
Diketahui kasus baru Covid-19 di Jatim per Kamis (1/7/2021) sebanyak 1.397 orang. Tambahan kasus ini merupakan rekor tertinggi di Jatim sejak awal pandemi 2020. Selain itu Jatim juga menjadi penyumbang tertinggi angka kematian Covid-19 di Indonesia.
Editor: Ihya Ulumuddin