Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara, Yaqud Ananda: Tidak Ada Lagi Keadilan

SIDOARJO, iNews.id – Sebanyak 18 anggota DPRD Kota Malang yang menjadi terdakwa korupsi massal atas kasus suap Wali Kota nonaktif M Anton menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Rabu (19/12/2018). Mereka divonis berbeda-beda namun semuanya di atas empat tahun penjara.
Yaqud Ananda Gudban, satu di antara 18 terdakwa yang sejak awal persidangan mengaku tidak menerima uang apapun dari Wali Kota Malang nonaktif M Anton akhirnya harus menelan pil pahit. Tim majelis hakim menjatuhkan hukuman paling berat kepadanya, yakni 4 tahun 8 bulan penjara karena menilai terdakwa berbelit dan tidak mau mengakui perbuatannya.
Selain vonis hukuman, Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya Tjokorda Gede juga menjatuhkan denda Rp200 juta kepada masing-masing terdakwa dan membayar uang pengganti senilai Rp150 juta.
Saat dimintai tanggapan atas putusan hakim, Yaqud Ananda Gudban dengan wajah kecewa tampak berlalu di antara para wartawan. Namun dia sempat melontarkan pernyataan yang menilai putusan tersebut tak adil baginya. “Justice is no longer exist (Tidak Ada Lagi Keadilan),” ucapnya seusai persidangan.
Diketahui, berdasarkan kesimpulan tim majelis hakim PN Tipikor Surabaya, para terdakwa secara sah dan meyakinkan telah menerima suap Wali Kota Malang nonaktif M Anton terkait persetujuan APBD perubahan anggaran tahun 2015 senilai Rp700 juta. Selain itu mereka juga menerima suap persetujuan pembahasan APBD murni tahun 2015 dan pembahasan proyek pengelolaan sampah yang nilainya mencapai Rp150 juta per orang.
Editor: Donald Karouw