get app
inews
Aa Text
Read Next : Gadis 15 Tahun di Sidoarjo Dicabuli Tetangga, Diberi Uang Tutup Mulut Rp550.000

Ditinggal Orang Tua Kerja, 2 Bocah Kembar di Bondowoso Dicabuli Tetangga 

Selasa, 28 Februari 2023 - 13:46:00 WIB
Ditinggal Orang Tua Kerja, 2 Bocah Kembar di Bondowoso Dicabuli Tetangga 
Pelaku pencabulan bocah di bawah umur saat diperiksa. (Riski Amirul Ahmad).

BONDOWOSO, iNews.id - Dua gadis kembar di bawah umur menjadi korban pencabulan tetangganya. Kedua korban ditindih dan hendak diperkosa pelaku yang juga masih kerabatnya. 

Beruntung, salah seorang korban sempat berteriak saat pelaku berusaha melampiaskan nafsu bejatnya, sehingga pelaku kabur. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan polisi dan dilakukan penahanan. 

Pelaku yang tega bertindak asusila tersebut ualni Abdul Wafi (58). Selama ini, pelaku dimintai tolong orang tua korban untuk menjaga kedua anaknya, sebab mereka bekerja di Surabaya. 

Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo, mengatakan, kasus pencabulan ini bermula saat korban minta tolong pelaku untuk memperbaiki lampu rumah tinggalnya pada Sabtu (25/2/2023) malam. Sehari-hari korban memang tinggal sendirian di rumahnya karena kedua orangtuanya bekerja dan tinggal di surabaya.

Setelah memperbaiki lampu, pelaku langsung pulang, sementara korban langsung tidur. Namun saat korban sudah tidur, pelaku kembali datang dan berhasil masuk ke rumah korban. Diduga, saat masuk memperbaiki lampu di rumah korban, pelaku membuka grendel pintu belakang, sehingga leluasa masuk rumah. 

Setelah berhasil masuk pelaku mematikan lampu rumah dan langsung masuk kamar korban lalu berupaya memperkosanya. Korban yang saat itu tidur bersama kakaknya tersebut sempat mencubit kakaknya saat ditindih pelaku. Cubitan tersebut sebagai sinyal agar kakaknya bangun. 

Begitu bangun, kakak korban langsung menjerit berteriak minta tolong. "Pelaku ini punya masalah seksual, sehingga tega mencabuli korban. Padahal, pelaku ini orang kepercayaan orang tua korban," katanya. 

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di Sel Mapolres Bondowoso. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 76d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut