get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Kecelakaan Maut Innova Masuk Jurang di Pacet Mojokerto, 2 Tewas 7 Luka 

Diterjang Banjir, Jalan Antardesa di Mojokerto Ambles Sejauh 30 Meter 

Rabu, 17 Februari 2021 - 10:33:00 WIB
Diterjang Banjir, Jalan Antardesa di Mojokerto Ambles Sejauh 30 Meter 
Jalan penghubung antardesa di Kabupaten Mojokerto ambles karena banjir.(Foto: iNews.id/Sholahudin).

MOJOKERTO, iNews.id - Jalan antardesa di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto putus, Rabu (17/2/2021). Akses penghubung Desa Mojolebak dan Desa Jetis ini ambles sepanjang 30 meter setelah diterjang banjir luapan Sungai Marmoyo. 

Akibat kondisi ini warga tidak bisa melintas dan terpaksa memutar sejauh 4 km. Selain berbahaya, kerusakan jalan juga bisa bertambah parah jika tetap dilintasi.  

Menurut keterangan warga, amblesnya jalan desa ini terjadi sejak akhir Januari lalu saat banjir menernang wilayah Desa Mojolebak. Namun, saat ini kondisi ambles semakin lebar.  Bahkan pipa PDAM yang berada di bawahnya juga ikut rusak diterjang dersanya air. 

Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, warga dua desa menutup akses dengan memasang bambu dan garis polisi. Sebab, saat awal jalan ambles, ada pengendara sepeda motor yang terjatuh dan sepedanya rusak parah. 

"Amblesnya sejak 22 Januari. Awalnya karena banjir di kampung sana (desa sebelah). Waktu itu belum jebol, baru tanggal 22 jebol," kata salah seorang warga Suminto, Rabu (17/2/2021), 

Suminto mengatakan, untuk sementara warga di dua desa menggunakan jalur lain saat beraktivitas. "Jalan ambles lebih dari 1 meter. Jadi tidak bisa dilalui. Dari Jetis menuju Mojolebak harus memutar lewat Ketapang," katanya. 

Dia berharap pemerintah daerah segera turun tangan melakukan perbaikan, sehingga aktivitas masyarakat tidak terganggu.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut