get app
inews
Aa Text
Read Next : Geger Air Sungai Ledeng di Mojokerto Berubah Jadi Merah

Ditahan Bersama 2 Pegawai Bank Jatim Dalam Kasus Kredit Macet, Pengusaha Ini Nangis Peluk Istri

Jumat, 07 Januari 2022 - 06:54:00 WIB
Ditahan Bersama 2 Pegawai Bank Jatim Dalam Kasus Kredit Macet, Pengusaha Ini Nangis Peluk Istri
Tiga tersangka kasus kredit macet Bank Jatim menjalani pemeriksaan di Kejari Mojokerto sebelum dilakukan penahanan, Kamis (6/1/2022). (Foto: Sholahudin)

MOJOKERTO, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto menahan dua pegawai Bank Jatim dan seorang pengusaha dalam kasus dugaan kredit fiktif dan macet Rp1,4 miliar. Sebelum masuk mobil tahanan, salah satu tersangka yakni pengusaha menangis memeluk istri dan anak yang setia menunggu di luar selama pemeriksaan berlangsung di dalam gedung Kejari. 

Ketiganya dijebloskan ke Lapas Klas II Kota Mojokerto. Sebelum ditahan, ketiganya menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus Kejari Kota Mojokerto. Ketiganya yakni Rizka, penyelia dan Amiruddin yang saat pengucuran kredit di tahun 2013 dan 2014 sebagai Kepala Bank Jatim Cabang Mojokerto. Kemudian Iwan Sulistiono, kreditur yang menjabat sebagai Komisaris PT Mega Cipta Selaras. 

Saat itu, Iwan Sulistiono mengajukan kredit denga surat perjanjian pengerjaan proyek di Malang sebesar Rp1,4 miliar. Namun tidak bisa membayar, sehingga Iwan kembali mengajukan kredit di tahun 2014 sebesar Rp1,2 miliar. Ternyata, setelah mendapatkan pinjaman kedua, Iwan kembali tidak mengembalikan. Modus Iwan menjadi lancar diduga dibantu dua tersangka lain.

"Penyelidikan ini sudah berlangsung selama enam bulan, ditemukan bukti-bukti sehingga ditetapkan tiga tersangka. Modus dalam pembiayaan ini tidak prosedur dan ditemukan penyimpangan-penyimpangan untuk pengerjaan proyek yang tidak sah," ujar Kajari Kota Mojokerto, Agustinus Herimulyanto, Kamis (6/1/2022).

Berdasarkan pemeriksaan BPKP Jawa Timur ditemukan kerugian negara Rp1,4 miliar. Kemudian ketiganya disangkakan dengan pasal 1 ayat 1 Juncto pasal 18 UU Pemberantasan Pidana Korupsi subsider pasal 2 Juncto pasal 18 UU Pemberantasan Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Iwan Sulistiono, Kosim mengatakan, kasus ini sebenarnya tidak masuk ranah pidana, melainkan perdata yaitu utang piutang. "Selain itu, dari tujuh aset yang dijaminkan, dua di antaranya sudah dilelang pihak bank. Karenanya kaget dengan cepatnya naik status klien dari saksi menjadi tersangka. Langkah kami selanjutnya akan melakukan praperadilan," katanya. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut