get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelajar di Serdangbedagai Tewas Dikeroyok, Ibu Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

Disenyumi Calon Suami dari Mantan Istri, Pria di Probolinggo Ngamuk

Jumat, 11 Oktober 2019 - 11:32:00 WIB
Disenyumi Calon Suami dari Mantan Istri, Pria di Probolinggo Ngamuk
Kapolsek Kota Anyar AKP Noer Choiri menunjukkan gambar kondisi korban yang mengalami penganiayaan dari pelaku. (Foto: iNews/Hana Purwadi)

PROBOLINGGO, iNews.id – Totok Adiwiyaja (25) seorang warga Desa Triwungan, Kecamatan Kota Anyar, Probolinggo, Jawa Timur, harus berurusan dengan hukum. Dia tak mampu mengendalikan emosi hingga menganiaya istrinya Siti Kolifah (24). Di mana biduk rumah tangga mereka sedang dalam proses perceraian.

Kapolsek Kota Anyar AKP Noer Choiri mengatakan, kronologi penganiayaan ini berawal saat pelaku Totok berpapasan di jalan dengan istri dan calon suami barunya pada Selasa (8/10/2019). Ketika itu, sang calon suami senyum kepada Totok. Hal tersebut ditanggapi lain oleh Totok yang merasa harga dirinya direndahkan.

Pelaku pun mengejar mereka dan hendak memukul calon suami baru istrinya. Saat itu di TKP terjadi cekcok karena sang istri tak terima dengan tindakan pelaku. Pelaku yang kalap pun langsung menghantamkan beton sisa coran ke arah kepala istrinya hingga mengalami luka terbuka sepanjang 10 cm di bagian kening. Saat kejadian banyak warga di sekitar TKP yang langsung menahan amukan pelaku.

“Pelaku ini merasa diejek saat calon suami baru dari istrinya tersenyum ketika mereka berpapasan. Dia sakit hati dan emosi hingga melakukan penganiayaan,” ujar Kapolsek, Jumat (11/10/2019).

Tak terima dengan perbuatan suaminya, korban membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melapor di Polsek Kota Anyar. Pelaku pun langsung ditangkap petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pengakuan pelaku, dia merasa sakit hati dengan hadirnya orang ketika yang merusak rumah tangganya. Dia dan istrinya belum resmi bercerai, namun korban sudah kerap bermesraan dengan calon suami barunya tersebut.

“Saya cemburu dan sakit hati melihat foto-foto istri saya dan lelaki itu di Whatsapp story padahal kami belum resmi cerai,” katanya.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pelaku pun kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Kota Anyar.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut