Disamarkan Kandang Kambing, Polisi Grebek Gudang Arak di Mojokerto

MOJOKERTO, iNews.id - Satuan Sabhara Polres Mojokerto menggrebek sebuah rumah yang dijadikan gudang pembuatan arak di Desa Kertosari, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (10/2/2018) siang. Untuk mengelabui petugas dan warga, pemilik pabrik arak membuat kandang kambing, agar bau arak tidak tercium dari luar. Dalam sehari pabrik arak ini mampu memproduksi 100 botol arak, yang dijual di beberapa kabupaten dan kota di Jawa Timur.
Penggrebekan itu dilakukan petugas Satuan Sabhara Polres Mojokerto di sebuah rumah di Dusun Tambaksari, Desa Kertosari, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Sekilas rumah tersebut terlihat kosong, hanya terdapat kandang kambing dan pembuatan meubel.
Namun siapa sangka, di halaman rumah pada bagian belakang, terdapat pabrik pembuatan arak dengan omset mencapai puluhan juta rupiah. Di lokasi ini, polisi menemukan alat penyuling arak lengkap dengan alat masaknya. Selain itu polisi juga menemukan seratus tujuh drum, yang digunakan sebagai alat fermentasi yang ditutup dengan plastik.
Sementara di kamar lainnya polisi juga menemukan ratusan botol dan kardus untuk mengemas arak yang sudah siap dijual. Untuk menyamarkannya, dikemas seperti minuman ringan dengan kardus merk minuman tertentu.
Penggrebekan pabrik arak ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran miras di wilayah Kabupaten Mojokerto. Petugas Sabhara yang melakukan penyelidikan langsung turun ke lokasi dan berhasil menggrebek pabrik miras tersebut.
Dari lokasi penggrebekan polisi berhasil mengamankan, satu tersangka pemilik dan pembuat arak bernama, Masroni Saiful Amin (35), warga Desa Kembang Belor, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata menjelaskan, dalam sehari pabrik arak ini mampu memproduksi arak sebanyak seratus botol dan dijual di beberapa kabupaten dan kota di Jawa Timur seperti Pasuruan, Probolinggo dan Sidoarjo. “Dari pengakuan tersangka, pembuatan arak ini sudah berlangsung sejak tiga bulan terakhir. Tersangka mulai membuat arak etelah belajar membuat arak pada temannya di Tuban,” ucap Kapolres.
Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 204 Ayat 1 KUHP, pasal 135 dan pasal 140 serta pasal 142 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Editor: Himas Puspito Putra