Dinonaktifkan, Oknum Polisi Perkosa Tahanan Wanita Ditahan di Tempat Khusus
SURABAYA, iNews.id – Oknum polisi berinisial IC yang diduga memerkosa tahanan Wanita di Rutan Polres Pacitan ditahan Propam Polda Jawa Timur. Selain ditempatkan di tahanan khusus, IC juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Tahti Polres Pacitan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, saat ini Bid Propam Polda Jatim telah memeriksa dan memproses pelanggaran kode etik oknum anggota Polres Pacitan berinisial Aiptu IC atas kasus dugaan pemerkosaan tahanan wanita.
“Saat ini, IC telah ditempatkan di tahanan khusus dan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai pejabat sementara Kasat Tahti Polres Pacitan sejak seminggu lalu,” katanya, Senin (21/4/2025).
Dia mengatakan, IC terancam sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat alias dipecat atas kasus kekerasan seksual terhadap tahanan wanita.
Jules Abraham mengatakan, kasus dugaan pemerkosaan oleh polisi terhadap tahanan tersebut menjadi evaluasi dan atensi Kapolda Jatim untuk segera memproses kasus tersebut hingga tuntas.
“Polda Jatim memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi termasuk yang dilakukan anggota. Polda Jatim juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban atas terjadinya kasus ini,” ujarnya.
Sebelumnya, oknum polisi diduga memerkosa tahanan perempuan di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Mirisnya, aksi tersebut dilakukan dalam ruang tahanan Polres Pacitan.
Perbuataan dugaan pemerkosaan ini terjadi pada 4 April 2025. Saat itu kondisi ruang tahanan dalam keadaan sepi.
Informasi diperoleh iNews, identitas oknum polisi ini berinisial Aiptu IC, pejabat Kasat Tahti atau Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti Polres Pacitan. Sementara korbannya Perempuan berinisial PW (21) asal Wonogiri, Jawa Tengah yang ditahan atas kasus muncikari.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, kasusnya sudah ditangani Propam Polda Jawa Timur. Oknum anggota Polres Pacitan tersebut kini ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Editor: Kastolani Marzuki