Dinas Perizinan Kabupaten Jombang Tutup hingga 18 Oktober, Pelayanan Secara Online
JOMBANG, iNews.id - Seorang staf kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau Dinas Perizinan Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim) terkonfirmasi positif Covid-19. Akibatnya, kantor terpaksa ditutup hingga 18 Oktober 2020.
Hingga Rabu (7/10/2020), aktivitas tatap muka di kantor ini masih lengang. Untuk sementara, petugas hanya memberikan pelayanan pengurusan izin secara online.
Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Jombang, Ilham Hero Kuncoro menjelaskan, penutupan kantor ini sengaja dilakukan untuk menghindari penularan Covid-19. Meski ditutup, dia memastikan pelayanan online akan terus berjalan.
“Pelayanan online tetap berjalan karena setiap hari masih ada staf yang piket. Jadi ini pembatasan bertemu fisik dengan pemohon izin,” katanya, Rabu (7/10/2020).
Terkait salah satu staf yang terkonfirmasi positif Covid-19, yang bersangkutan saat ini sudah dirawat di RSUD Jombang.
Hingga saat ini, jumlah korban Covid-19 di Kabupaten Jombang sudah mencapai 922 orang. Sebanyak 729 orang sudah dinyatakan sembuh.
Sementara pasien yang masih dirawat mencapai 105 orang. Sedangkan pasien meninggal akibat Covid-19 mencapai 88 orang.
Editor: Umaya Khusniah