get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Guru Besar Unsoed Terduga Pelecehan Seksual Mahasiswi Diperiksa, Ini Hasilnya

Dilaporkan Balik, Korban Pelecehan Seksual dr AYP Diperiksa Polisi 3,5 Jam

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:29:00 WIB
Dilaporkan Balik, Korban Pelecehan Seksual dr AYP Diperiksa Polisi 3,5 Jam
Korban pelecehan seksual oknum dokter RS Kota Malang didampingi kuasa hukumnya saat menjalani pemeriksaan terkait pelaporan balik. (Foto: iNews)

MALANG, iNews.id - Korban pelecehan seksual dokter AYP di Kota Malang diperiksa polisi. Perempuan warga Bandung, Jawa Barat, berinisial QAR (31) itu diperiksa selama kurang lebih 3,5 jam dalam kasus laporan balik.

QAR baru keluar ruangan Satreskrim Polres Malang Kota sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu siang (13/8/2025). Dia didampingi dua orang dari LPSK dan tim penasihat hukumnya.

QAR mengaku dicecar sebanyak 20 pertanyaan selama kurang lebih 3,5 jam oleh penyidik, terkait unggahan dugaan pelecehan seksual oleh oknum dokter itu. 

Menurutnya, unggahan di media sosial itu untuk menghindari korban lainnya, sehingga selama pemeriksaan pun polisi disebutnya juga kooperatif memberikan pertanyaan.

"Ada 20 pertanyaan, sebenarnya aku melaporkan ini supaya tidak ada korban lain, sehingga polisi juga kooperatif," kata QAR.

Unggahan itu ternyata membuat QR terseret ke kasus hukum, bahkan sudah naik ke ranah penyidikan karena penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh QAR. Meski sedih, ia merasa banyak dukungan yang mengalir ke dirinya, apalagi ada perlindungan langsung dari negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Sedih saya karena aku ini korban (pelecehan seksual) tapi kok malah dilaporin," ucap perempuan kelahiran Sumedang, Jawa Barat ini.

Perwakilan LPSK, Acik Amalia mengungkapkan, perlindungan yang diberikan ke QAR karena statusnya sebagai korban.

"Pada Pasal 10 kami pastikan terlindungi saksi korban terbebas dari pertanyaan pemberat, dan memberikan keterangan ke penyidik. Perlindungan sampai proses hukumnya selesai," ujar Acik Amalia, perwakilan LPSK yang mendampingi QAR.

Kasus pelecehan seksual oleh oknum dokter rumah sakit swasta di Malang muncul berkat unggahan seorang terduga korban di media sosial (medsos). Dari unggahan itu terungkap kronologi korban berinisial QAR (31) diduga dilecehkan oleh Dokter berinisial AYP.

Perlakuan itu diterimanya ketika QAR menjalani rawat inap pada 26 - 28 September 2022 di RS Persada Malang. QAR sendiri sudah laporan ke Polresta Malang Kota pada Jumat sore 18 April 2025 lalu didampingi tim kuasa hukumnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut