get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Pemeras Pejabat Bawaslu Empat Lawang Ditangkap, Modus Sebarkan Berita Bohong

Diduga Langgar Aturan Kampanye, Gus Ipul-Puti Dilaporkan ke Bawaslu

Jumat, 13 April 2018 - 16:11:00 WIB
Diduga Langgar Aturan Kampanye, Gus Ipul-Puti Dilaporkan ke Bawaslu
Dua orang perwakilan pemilih Milenial Jawa Timur membawa bukti dugaan pelanggaran pasangan Gus Ipul-Puti ke Bawaslu Jatim. (Foto: iNews.id/Ihya’ Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id  – Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim karena diduga melanggar aturan kampanye. Dugaan pelanggaran aturan tersebut ditemukan saat acara jalan sehat DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya di Stadion Tambaksari, Minggu, 8 April 2018.

Pelapor dari Perwakilan Pemilih Milenial Jawa Timur mengatakan, acara itu diduga melanggaran aturan karena diisi dengan ajakan untuk memilih pasangan nomor dua kepada peserta. Tak hanya itu, pada acara tersebut juga tercantum gambar pasangan Cagub dan Cawagub Jatim, Saifullah Yusuf-Puti Guntur. Selain itu, ada hadiah yang diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah.

Perwakilan Pemilih Milenial Jawa Timur mendesak Bawaslu mengusut kampanye terselubung tersebut dan mengambil langkah tegas terhadap pasangan nomor urut 2 tersebut. “Kebetulan waktu itu saya dan teman ikut serta dalam acara tersebut. Kami datang untuk melihat Via Vallen. Ternyata di sana disisipi kampanye untuk Gus Ipul-Puti sehingga kami melihat adanya indikasi pelanggaran dari pasangan calon nomor urut dua,” kata Bagus Balghi, Perwakilan Pemilih Milenial Jatim, Jumat (13/4/2018).

Balghi melanjutkan, acara tersebut dinilainya jelas-jelas melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye. Sebagaimana aturan yang ada, pemberian hadiah dalam kegiatan kampanye yang berbentuk perlombaan tidak boleh lebih dari Rp1 juta.

“Tapi ternyata di situ ada hadiah 10 sepeda motor dan hadiah lain yang ditaksir mencapai hampir Rp200 juta. Itu bentuk pelanggaran dan akan mempengaruhi masyarakat Jatim dalam memilih,” katanya sambil menunjukkan bukti foto-foto dan keping VCD rekaman acara.

Apalagi jika kegiatan tersebut bukan perlombaan dan hanya sebatas pemberian doorprize, maka yang dilanggar dua sekaligus, yakni ketentuan pasal 49 mengenai larangan memberikan doorprize serta pasal 71 dan 78 PKPU No 4/2017. Sanksinya dua, yakni pidana dan administratif berupa pembatalan penetapan pasangan calon.

Permasalahan lain, kata Balghi, di acara tersebut juga muncul jargon paslon nomor urut dua Kabeh Sedulur, Kabeh Makmur. Selain itu, Gus Ipul diarak dengan replika banteng, salam dua jari, serta pemakaian dress code Gus Ipul-Puti.

“Di kupon gerak jalan juga terlihat jelas ada logo Gus Ipul-Puti dan sepeda motor sebagai hadiah. Jadi ini bukan murni  HUT PDIP, tetapi sudah menjadi ajang kampanye,” kata mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) ini.

Balghi meminta Bawaslu Jatim bergerak cepat menindaklanjuti laporannya. Baginya, langkah itu penting agar tercipta Pilgub Jatim yang jujur. Sesuai dengan semangat kedua pasangan calon, sekaligus sebagai bentuk pendidikan politik masyarakat Jatim.

“Bawaslu harus tegas. Bagi kami cara-cara kampanye terselubung seperti itu tidak memberikan pendidikan politik yang baik. Ini telah mencederai komitmen para calon,” ujar Balghi.

Ketua Bawaslu Jatim, Mohammad Amin belum memberikan komentar banyak atas laporan ini. Amin mengaku masih perlu melihat bukti formil maupun materiil atas dugaan pelanggaran tersebut. “Nanti akan kami lihat apakah unsur adanya dugaan pelanggaran ini ada atau tidak. Sekarang, kami masih rapat di Malang. Jadi belum melihat detail laporan,” katanya.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut