Diam-Diam Pelihara Buaya, Pemilik Rumah Diamankan Polisi
BLITAR, iNews.id - Satreskrim Polres Blitar Kota menggerebek sebuah rumah yang berada di kompleks Griya Karia Raja, Kelurahan Sananwetan, karena memelihara seekor buaya muara. Pemilih rumah memeliharanya tanpa izin dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Saat mendatangi rumah tersebut, polisi juga mendapatkan dua ekor anak ular jenis sanca. Pemiliknya, AV, telah diamankan polisi. Dia dianggap melanggar undang-undang tentang konservasi alam, dengan hukuman lima tahun penjara.
Ketua RT setempat, Kasutri mengatakan, sebelum polisi menggerebek rumah AV, sebelumnya dia sudah memperingatkan agar dia tidak memelihara hewan buas di perumahan. Sebab, binatang tersebut akan meresahkan dan dapat membahayakan keselamatan warga.
"Kalau buaya ini kayaknya baru. Pas ular itu saya peringatkan, tapi katanya sudah dijual," kata Kasutri kepada wartawan di perumahan tersebut, Kelurahan Sanenwetan, Kecamatan Sanenwetan, Kota Blitar, Jawa Timur (Jatim), Minggu (20/1/2019).

Dia mengatakan, terkait buaya yang baru didapati kepolisian, sebagai ketua RT dia tidak mengetahuinya. Menurutnya, anak dari pemilik rumah ini memang gemar mengoleksi hewan-hewan buas.
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Heri Sugiono mengatakan, polisi mendapat laporan adanya warga yang memelihara buaya di perumahan tersebut. Karena itu, pihaknya langsung turun tangan mengecek kondisi di sana.
"Ternyata benar, pas kami datangi, ada buaya yang memang juga dilindungi," kata Heri.
Buaya serta ular yang diambil dari rumah warga ini, kata dia, akan dievakuasi BKSDA Jatim. Kepolisian kini masih berkoordinasi agar bisa diamankan petugas yang memang berwenang dalam urusan tersebut.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal