get app
inews
Aa Text
Read Next : Sakit Hati Diselingkuhi Istri, Pria di Sragen Nekat Robohkan Rumah Pakai Backhoe

Dendam Sering Dimarahi, Pekerja Percetakan Nekat Cabuli Anak Majikan

Jumat, 06 November 2020 - 14:36:00 WIB
Dendam Sering Dimarahi, Pekerja Percetakan Nekat Cabuli Anak Majikan
Pekerja usaha percetakan di Malang yang nekat mencabuli anak majikannya dihadirkan saat pemaparan kasus di Mapolresta Malang, Jumat (6/11/2020). (Foto: Okezone/Avirista Midaada)

KOTA MALANG, iNews.id - Pekerja usaha percetakan di Malang, Jawa Timur (Jatim), nekat mencabuli anak kandung sang majikan. Pelaku kesal dan dendam karena sering dimarahi pemilik usaha tempatnya bekerja.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simamarta mengatakan, aksi pencabulan ini terbongkar setelah sang anak yang masih di bawah umur berinisial N (14), mengadu kepada ayahnya melalui telepon seluler. Pelaku yang berinisial SA (19), akhirnya berhasil diamankan di Terminal Bus Arjosari.

"Pelaku diamankan saat akan kabur ke Jakarta dengan bus," kata Leonardus di Malang, Jumat (6/11/2020).

Leonardus mengatakan, kronologi pencabulan yang terjadi pada Minggu (1/11/2020) pukul 14.00 WIB itu berawal saat korban tertidur pulas. Pelaku langsung masuk ke kamar korban.

Modus pelaku hendak meminjam colokan listrik. Namun, saat di kamar tersebut, pelaku langsung mencabuli korban.

"Kemudian terjadi perbuatan tidak senonoh dan asusila yang dilakukan pelaku kepada korban disertai ancaman," kata Leonardus Simamarta.

Setelah melakukan aksi bejatnya, SA melarikan diri menuju Terminal Bus Arjosari. Di saat bersamaan korban N akhirnya menghubungi ayahnya dan melaporkan tindakan bejat SA.

"Ayahnya kemudian melaporkan kepada kami dan kami segera melakukan pengejaran bersama ayah korban. Diketahui tersangka ini berada di Terminal Bus Arjosari dan hendak kabur ke Jakarta," kata Leonardus.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, saat pemeriksaan polisi, SA mengatakan, ayah N kerap melampiaskan kemarahan kepada dirinya meski dia sebenarnya tak bersalah. Karena sering dimarahi, SA kesal dan dendam.

Kebetulan, SA hanya tinggal bersama N di lokasi tempat kerjanya. Sementara sang ayah tidak berada di lokasi.

"Korban dan pelaku ini tinggal berdua di rumah tersebut," kata AKP Azi Pratas Guspitu.

Azi menambahkan, untuk pemulihan psikis korban, tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pendampingan kepada korban demi pemulihan kondisi mental dan psikisnya.

Sementara akibat perbuatannya, pelaku diancam dijerat dengan Pasal 82 Nomor 35 tahun 2014 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku terancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut