get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Tulang Bawang Tikam Teman hingga Tewas, Tak Terima Istrinya Dilecehkan

Dendam Lama karena Istrinya Diselingkuhi, Mantan TKI Bunuh Tetangga di Probolinggo

Kamis, 31 Oktober 2019 - 16:32:00 WIB
Dendam Lama karena Istrinya Diselingkuhi, Mantan TKI Bunuh Tetangga di Probolinggo
Pelaku yang membunuh tetangga karena berselingkuh dengan istrinya ditahan di Mapolres Probolinggo, Jatim, Kamis (31/10/2019). (Foto: iNews/Hana Purwadi)

PROBOLINGGO, iNews.id – Seorang mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia asal Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), membunuh tetangga dengan celurit. Pelaku cemburu dan dendam karena mengetahui istrinya diselingkuhi korban saat dia masih merantau di luar negeri.

Pembunuhan itu terjadi pada Kamis pekan lalu (24/10/2019). Pelaku Suham Nayat (32), membabi buta membacok korban Sukamto (32), dengan sebilah celurit di areal kebun kopi Desa Rambaan. Akibatnya korban tewas bersimbah darah di tempat kejadian.

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, dari keterangan pelaku dan saksi mata, sebelum pembunuhan itu, pelaku mendapat kabar bahwa istinya berselingkuh dengan korban pada 2014 lalu. Korban merasa cemburu dan dendam. Namun, saat itu, dia masih bekerja sebagai TKI di Malaysia sehingga tidak bisa berbuat apa-apa.

Saat pelalu pulang ke Probolinggo, dia sudah berencana melampiaskan dendam kepada korban. Kamis lalu, pelaku melihat korban lewat saat mengantarkan putranya sekolah dari depan rumahnya. Saat itu pula pelaku mengejar dan menghabisi Sukamto di depan putranya.

“Mungkin ada rasa dendam terhadap korban dan cemburu karena istrinya diselingkuhi. Maka begitu pelaku melihat korban pada Kamis kemarin menjemput anaknya dan lewat, korban dihabisi. Leher dan punggungnya dicelurit sehingga meninggal di tempat,” kata Eddwi Kurniyanto, Kamis (31/10/2019).

Polisi yang mendapat laporan dari warga pada Kami siang segera mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP. Dalam waktu lima jam setelah kejadian, petugas Satreskrim Polres Probolinggo berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Kepada polisi, pelaku juga mengakui perbuatannya membunuh korban.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup,” kata Eddwi.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut