Demo Omnibus Law di Surabaya dan Malang, 14 Orang Jadi Tersangka 620 Dipulangkan
SURABAYA, iNews.id – Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan 14 dari 634 perusuh aksi massa penolakan Omnibus Law di Kota Surabaya dan Malang sebagai terasangka. Sedangkan 620 orang lainnya dipulangkan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, ke-14 orang tersebut terbukti melakukan perusakan fasilitas umum dan sosial pada aksi massa, Kamis (8/10/2020) kemarin. “Kepada 14 orang ini kami sudah lakukan penahanan,” katanya, Jumat (9/10/2020).
Trunoyudo mengatakan, aksi perusakan itu terjadi di beberapa tempat, di antaranya depan Gedung Negara Grahadi, DPRD Kota Malang serta beberapa titik lainnya. “Perusakan itu merupakan tindakan kriminal, karena itu kami mengambil tindakan tegas,” ujarnya.
Khusus untuk massa yang dipulangkan Kapolda Jatim Irjen Pol Fadil Imran menyebut telah memberikan edukasi. Harapannya, mereka menyampaikan aspirasi dengan baik, tanpa bertindak anarkistis.
“Setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan, adik-adik pelajar kemudian mahasiswa dan teman-teman buruh akan saya pulangkan. Silahkan menyampaikan aspirasi, polisi akan mengawal. Tapi saya tidak akan menoleransi siapa pun yang melakukan tindakan anarkistis,” ujarnya.
Fadil meyakini aksi perusakan saat demo Omnibus Law bukan dilakukan pelajar, mahasiswa maupun buruh. Tetapi dilakukan oleh pihak-pihak yang sengaja ingin menciptakan kekacauan.
“Saya sayang dengan Kota Surabaya. Saya sayang dengan Jatim. Saya kira kita semua tidak ingin Kota Surabaya yang indah ini dirusak oleh orang-orang yang memang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Fadil juga berpesan kepada para orang tua untuk menasihati anak-anaknya agar tidak terjerumus kepada tindakan tak perlu. “Tolong dinasihati, kalau mau diajak unjuk rasa yang tidak jelas, tidak usah ikut,” ujarnya.
Editor: Ihya Ulumuddin