get app
inews
Aa Text
Read Next : Satgas Garuda PKH Tetapkan 2 Tersangka Illegal Logging di Mentawai, Kerugian Ratusan Miliar

Datangi Polda Jatim, Tersangka Tragedi Kanjuruhan Suko Sutrisno Kepalkan 2 Tangan

Selasa, 11 Oktober 2022 - 13:02:00 WIB
Datangi Polda Jatim, Tersangka Tragedi Kanjuruhan Suko Sutrisno Kepalkan 2 Tangan
Pintu gate 13 Stadion Kanjuruhan, lokasi ratusan orang tewas dalam tragedi Kanjuruhan. (Foto: MPI/Avirista Midaada).

SURABAYA, iNews.id - Tersangka tragedi Kanjuruhan Suko Sutrisno terlihat santai saat menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim. Di depan wartawan, Koordinator Sekuriti Arema FC ini bahkan terlihat mengepalkan kedua tangannya. 

Sayang tak satu patah kata pun dia ucapnya. Begitu tiba di gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Suko langsung berlalu menuju ke dalam gedung. 

Suko datang hampir bersamaan dengan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris. Dia dipanggil sebagai tersangka terkait perannya sebagai penanggung jawab pintu Stadion Kanjuruhan. 

Sebagaimana penjelaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Suko ditetapkan tersangka karena memerintahkan steward meninggalkan pintu Stadion Kanjuruhan dalam kodisi terkunci.

Namun, Suko membantah tudingan itu. Dia bahkan meminta penyidik untuk melihat rekaman CCTV. "Sudah dibuka, bisa dicek lewat CCTV yang ada nanti. Saya tidak pernah memberikan instruksi untuk menutup," tuturnya.

Diketahui, Mabes Polri menetapkan enam tersangka atas tragedi Kanjuruhan. Mereka yakni Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno. 

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut