Datangi Polda Jatim, Dhani Bawa Barang Bukti dan Saksi Ahli Kominfo
Keyakinan ini disampaikan karena tim ahli yang dibawa adalah dari Kemenkominfo. Tak hanya itu, kata Dhani, saksi ahli yang kini dibawa adalah yang ikut menyusun Undang-Undang ITE. "Beliaunya ini yang menyusun Undang-Undang (ITE). Nah, kan enak nanti. Lainnya nggak penting," katanya.
Dhani tidak membeberkan apa saja yang akan disampaikan kepada penyidik, selain barang bukti ponsel dan penjelasan saksi ahli tersebut. "Nanti saja setelah keluar dari penyidik saja jelaskan. Harapan saya dengan saksi ahli ini kebenaran akan terkuak. Sebab nanti akan disampaikan apa saja yang tersirat dalam Undang-Undang ITE ini," katanya.
Seperti diberitakan, Dhani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pada Kamis (18/10/2018). Penetapan ini diambil setelah penyidik mengantongi dua alat bukti, dan memeriksa sejumlah saksi termasuk ahli bahasa dan ahli pidana.
Politisi Gerindra ini dilaporkan Koalisi Bela NKRI dengan tuduhan ujaran kebencian karena menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata idiot pada Minggu 26 Agustus 2018.
Editor: Kastolani Marzuki