get app
inews
Aa Text
Read Next : Sosok Remaja Terduga Teroris yang Ditangkap Tim Densus di Gowa, Mengajar di Rumah Tahfiz

Dapat Remisi, Napi Terorisme Toni Saranggalo Bebas Bersyarat

Rabu, 27 Desember 2017 - 15:54:00 WIB
Dapat Remisi, Napi Terorisme Toni Saranggalo Bebas Bersyarat
Napi terorisme Toni Saranggalo saat keluar penjara dan disambut keluarga dan sesama rekan mantan teroris. (Foto: iNews/Abdul Wakhid)

LAMONGAN, iNews.id – Narapidana (napi) kasus terorisme yang menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Lamongan, Toni Saranggalo, mendapat remisi bebas bersyarat. Toni bisa kembali menghirup udara bebas setelah menjalani masa penahanan dengan baik.

Pantauan iNews, kebebasan napi teroris ini mendapat sambutan hangat dari keluarga dan Yayasan Lingkar Perdamaian (YLP), yakni yayasan yang beranggotakan mantan napi dan kombatan teroris di depan pintu Lapas Lamongan.

“Insya Allah setelah saya keluar saya akan kembali untuk menjalani kehidupan yang lebih baik lagi,” ujar Toni, Rabu (27/12/2017).

Toni terlihat langsung sujud syukur saat berada di pintu keluar lapas dan menerima dekapan keluarga dan rekan-rekan dari yayasan tersebut.

Ketua YLP yang juga mantan kombatan teroris Ali Fauzi mengatakan, kedatangan mereka ke Lapas Lamongan khusus untuk menjemput Toni Saranggalo. Dia bersama puluhan anggota YLP hadir untuk memberi penguatan psikologis pada Toni karena mereka memiliki rekam jejak yang sama. “Anggota yayasan kami berisi para mantan teroris. Sekarang banyak yang sudah bisa bangkit dan move on,” katanya.

Dia menambahkan, kedatangannya juga untuk memberikan bantuan materil dari hasil urunan anggota YLP. Dia berharap bantuan itu dapat menjadi modal usaha untuk Toni setelah keluar dari penjara. “Kami siap memberikan pendampingan agar Toni bisa kembali membaur dengan masyarakat dan membangun hidup barunya kembali,” tutur adik pelaku bom Bali I,  Amrozi dan Ali Ghufron.

Diketahui, Densus 88 Antiteror menangkap Toni alias Fadil tiga tahun silam, tepatnya pada 21 Desember 2014, di pertigaan tugu Desa Margo Anyar, Kecamatan Glagah, Lamongan. Dia ditangkap dengan tuduhan terlibat latihan perang di Aceh.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut