get app
inews
Aa Text
Read Next : Ribuan Pencari Kerja Serbu Job Fair Inklusif 2025 Pemprov Jatim

Dana TKDD Mengendap hingga Rp16,99 Triliun, Pemprov Jatim Diminta Percepat Belanja Daerah

Sabtu, 22 Januari 2022 - 14:26:00 WIB
Dana TKDD Mengendap hingga Rp16,99 Triliun, Pemprov Jatim Diminta Percepat Belanja Daerah
Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti (Istimewa)

SURABAYA, iNews.id - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Pemprov Jatim segera melakukan percepatan belanja daerah. Desakan itu disampaikan Nyalla menyusul banyaknya dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dari APBN yang masih mengendap di bank. 

Nyalla mengatakan, dana TKDD dari APBN yang mengendap di bank mencapai Rp113,38 triliun. Dari jumlah tersebut paling besar di Jatim, yakni sebesar Rp16,99 triliun. 

"Kami meminta supaya dana tersebut segera dipergunakan. Pemda memiliki peran penting dalam akselerasi penggunaan dana tersebut di wilayah masing-masing. Jangan terus-menerus mengendap karena akan mengganggu pembangunan dan aktivitas pelayanan publik," kata LaNyalla, Sabtu (22/1/2022).

LaNyalla mendorong Pemprov Jatim agar segera melakukan percepatan belanja daerah. Terutama untuk pembangunan dan pergerakan ekonomi. Selain itu juga untuk memastikan pengendalian Covid-19 dengan baik."Dengan adanya dana mengendap membuktikan kalau pemda belum mampu merealisasikan belanja agar terserap oleh masyarakat. Apalagi jumlah dana yang terparkir di bank jumlahnya cukup fantastis," tuturnya.

LaNyalla juga berharap hal serupa dilakukan oleh daerah-daerah lain. Kepala daerah diminta lebih bijak bertindak dengan memperhatikan masyarakat yang membutuhkan. "Dalam kondisi sekarang ini, kepala daerah harus memiliki komitmen dan kepedulian yang sama agar dana tersebut dipergunakan dengan baik untuk menjaga tingkat inflasi dan daya beli masyarakat," pintanya.

LaNyalla mengingatkan bahwa tindakan kepala daerah yang sengaja memarkir dana di bank bisa saja berurusan dengan hukum sebagaimana disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "KPK pernah menyampaikan bahwa pengendapan dana yang disengaja untuk kemudian mendapat keuntungan tertentu, itu merupakan bagian dari tindak pidana korupsi. Makanya, Pemda atau kepala daerah dalam hal ini harus hati-hati," ingatnya.

Sepanjang 2021, pemerintah menyalurkan TKDD sebesar Rp785,7 triliun atau tumbuh tiga persen dari tahun sebelumnya. Kementerian Keuangan mencatat sepanjang 2019-2021, saldo rata-rata dana pemerintah daerah di perbankan pada akhir tahun sebesar Rp102,95 triliun.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut