get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Pria Bermotor Curi Uang di Apotek Gowa Terekam CCTV, Modus Pura-Pura Beli Obat

Curi Laptop dan HP di Kota Batu, Tukang Bakso asal Lamongan Ditembak Polisi

Sabtu, 09 Agustus 2025 - 17:23:00 WIB
Curi Laptop dan HP di Kota Batu, Tukang Bakso asal Lamongan Ditembak Polisi
Tukang bakso pelaku pencurian laptop dan HP di Kota Batu ditembak polisi karena coba melawan saat penangkapan. (Foto: Avirista Midaada/MPI)

KOTA BATU, iNews.id - Seorang tukang bakso asal Lamongan nekat mencuri laptop dan handphone di Kota Batu, Jawa Timur. Pelaku bernama Erwan Suyanto (42) ditangkap Satreskrim Polres Batu setelah menggasak enam laptop dan satu HP dari sebuah toko elektronik di Jalan Diponegoro, Kota Batu.

Kasatreskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto mengatakan, aksi pencurian dengan pemberatan ini terjadi di sebuah di toko Alibaba Store di Jalan Diponegoro. Pelaku beraksi seorang diri dengan masuk melalui lantai dua toko yang tutup pada malam hari. Aksi ini dilakukan setelah pelaku sering berinteraksi dengan karyawan toko yang menjadi langganan baksonya.

"Tersangka ini menaiki tiang penyangga listrik. Kemudian loncat ke lantai 2 toko, masuk bertahap melalui lantai 2 dan lantai 1 toko tutup," ujar Joko, Sabtu (9/8/2025).

Aksi Erwan terekam CCTV di dalam dan sekitar toko. Total kerugian mencapai Rp60 juta. Polisi mencurigai Erwan setelah dia tak lagi berjualan bakso usai kejadian.

Berdasarkan rekaman video dan hasil penyelidikan, polisi menangkap Erwan di rumahnya di Desa Kedungbanjar, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan.

"Dia melakukannya seorang diri, single fighter, karena sudah menggambar lokasi sebelumnya," kata Joko.

Saat ditangkap, pelaku mencoba kabur dan melawan hingga polisi terpaksa menembaknya. Dari tangan pelaku, hanya satu laptop dan satu HP yang berhasil diamankan. Sisanya diduga sudah dijual di kawasan Banyu Urip, Surabaya.

"Kami masih kembangkan dan dalami yang di Banyu Urip," ucapnya.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Joko.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut