get app
inews
Aa Text
Read Next : Gegara Utang Orang Tua, Remaja Wanita di Lampung Disekap 6 Bulan dan Dicabuli

Citra Jombang Kota Santri Tercoreng, Ini Rentetan Kasus Pencabulan Santriwati di Ponpes

Selasa, 16 Februari 2021 - 19:01:00 WIB
Citra Jombang Kota Santri Tercoreng, Ini Rentetan Kasus Pencabulan Santriwati di Ponpes
Pimpinan ponpes di Jombang yang diduga mencabuli dan memerkosa para santriwatinya dihadirkan di Mapolres Jombang, Senin (15/2/2021). (Foto: SINDOnews/Tritus Julan)

JOMBANG, iNews.id - Aksi bejat oknum pimpinan pondok pesantren berinisial SB (49) yang mencabuli dan memerkosa belasan santriwatinya telah mencoreng citra Jombang sebagai Kota Santri. Namun, ini bukan pertama kalinya kasus pencabulan di ponpes terjadi di kota ini.

Sebelum perbuatan SB (49), kiai asal Kecamatan Ngoro ini terungkap, peristiwa serupa terjadi di salah satu ponpes di Ploso, Jombang. Aksi pencabulan dan persetubuhan dengan korban santriwati ini juga menggemparkan Kabupaten Jombang. Pelakunya anak seorang kiai termashyur di Kota Santri, warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

Praktik pencabulan dan persetubuhan dengan korban santriwati yang terjadi di lingkungan pesantren ini menuai keprihatinan Jaringan Alumni Santri Jombang (JASiJO). Koordinator JASiJO Aan Anshori menyebut, kasus ini merupakan tamparan keras bagi kalangan pesantren maupun Pemkab Jombang.

"Sebelumnya, peristiwa serupa terjadi di Pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang, yang hingga kini terkesan mandek penyelesaian hukumnya. Dua peristiwa ini merupakan tamparan keras bagi Jombang yang selalu membanggakan dirinya sebagai Kota Santri. Santriwati harusnya dilindungi bukan malah digerayangi atau dicabuli," tulis Aan dalam pers rilis yang diterima, Selasa (16/2/2021).

Diketahui, anak kiai di Jombang sebelumnya dilaporkan ke Polres Jombang pada 29 Oktober 2019 silam oleh NA. MSAT diduga telah menyetubuhi NA, mantan santriwatinya. Modusnya, mengancam NA yang masih di bawah umur agar bersedia menjadi tempat pelampiasan syahwat.

Selain itu, dia juga berjanji akan menjadikan NA sebagai istrinya. Hal itu membuat NA pasrah. Akan tetapi, pascapersetubuhan itu, NA tak kunjung dinikahi hingga akhirnya dia memilih untuk melaporkan perbuatan cabul pengurus pesantren itu ke polisi.

Menurut Aan, dua kasus pencabulan dengan korban santri di Jombang ini menunjukkan betapa rapuhnya perempuan dan anak di lingkungan pendidikan, bahkan dengan label pesantren sekali pun. Menurutnya, pesantren harus bersedia menerapkan standar pendidikan ramah anak agar kasus serupa tak lagi terjadi.

"JASiJO mendukung kepolisian membongkar kasus ini secara lebih dalam. Sangat mungkin terdapat korban lain dalam peristiwa ini. Penyelidikan dan penyidikan harus bersifat transparan dan akuntabel. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Hak para korban harus dipulihkan," kata Aan yang juga aktivis GUSDURian ini.

Aan menilai, para pemangku kebijakan di Kabupaten Jombang, baik dari kalangan eksekutif maupun legislatif tidak bisa serta merta lepas tangan terkait aksi pencabulan yang menimpa para santriwati. Mereka memiliki peran penting dalam melakukan kontrol agar praktik tak senonoh di kalangan pesantren tidak lagi terjadi di Kota Santri.

"Begitu juga asosiasi pesantren seperti Rabitathul Maahid Islamiyyah di Jombang. Mereka jelas memiliki lebih dari sekedar kewajiban moral 'atas nama agama maupun pesantren' untuk memastikan hal ini tidak terjadi lagi. Sebagai catatan, diperkirakan ada sekitar 124 pesantren yang terdata di Kemenag, dengan total santri 41.874 orang. Riciannya 22.511 santri putra dan 19.363 orang santriwati," kata Aan.

Sementara koordinator Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual, Ana Abdilah menyampaikan apresiasi kepada Polres Jombang yang mengambil langkah cepat dalam menangani kasus pencabulan santriwati salah satu pesantren di Kecamatan Ngoro. Hanya dalam kurun waktu dua hari, polisi berhasil mengamankan SB, (49) pelaku pencabulan dan menjebloskannya ke dalam sel tahanan Kamis (11/2/2021) malam.

Bahkan, korps berseragam cokelat hanya memerlukan waktu tiga hari untuk menetapkan pimpinan pondok pesantren itu sebagai tersangka kasus pencabulan. Status itu ditetapkan setelah penyidik Satreskrim Polres Jombang melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor serta enam orang saksi dalam kasus asusila ini.

"Kami sangat mengapresiasi atas kerja cepat Polres Jombang dalam menangani kasus ini. Karena korbannya adalah anak di bawah umur, secara prosedur, proses hukumnya harusnya ditindak lebih cepat tidak ada kompromi," kata Ana Abdilah.

Namun, dia menilai kondisi ini bertolak belakang dengan kasus hukum yang menimpa NA, bekas santriwati Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang. NA menjadi korban kekerasan seksual MSAT, yang notabene merupakan pengasuh pesantren tersebut. Menurut Ana, sudah satu tahun lebih, NA menuntut keadilan. Namun hingga kini belum ada kejelasan.

"Kasus itu dilaporkan Oktober 2019. Artinya sudah satu tahun empat bulan belum dilakukan penahanan sampai dengan saat ini. Kami selalu mengawal proses hukum agar tetap berjalan, dan memang beberapa kali ada pelimpahan berkas tapi kemudian dikembalikan atau P19 lagi," imbuhnya.

Ana berharap Polda Jatim secepatnya bisa menyelesaikan kasus hukum yang menimpa NA. Minimal dengan melakukan penahanan terhadap MSAT yang sudah setahun menyandang status tersangka. Hal itu penting dengan mempertimbangan kondisi psikologis NA sebagai korban kekerasan seksual.

"Jadi jangan berlama-lama, segera lakukan langkah hukum yang cepat dengan pertimbangan pskologis korban. Kalau memang secara bukti sudah cukup, petunjuk sudah cukup ya segera dilakukan penahanan terhadap tersangka. Karena tersangka ini berpotensi mengancam atau mengintimidasi korban dan keluarga," kata Ana.

Sementara Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko belum bisa memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait dengan perkembangan kasus pencabulan dengan tersangka MSAT. Pesan singkat yang dikirimkan melalui aplikasi whatsapp juga tidak dibalas.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut