MOJOKERTO, iNews.id – Satreskrim Polres Mojokerto menangkap dua pelaku kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur. Penangkapan ini berdasarkan laporan orangtua korban karena anaknya tak kunjung pulang ke rumah.
Informasi yang dirangkum iNews, kedua pemuda yang diamankan yakni berinisal BD dan DS, warga Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Salah satunya bahkan masih berstatus pelajar SMA.
Siswi SD Dibawa Kabur dan Dicabuli Pacar selama 12 Hari di Banyuwangi
Modus yang mereka gunakan yakni mengajak bertemu kedua korban yang masih kenalannya. Kedua korban lalu dibawa ke tempat kos salah satu pelaku dan dicekoki minuman keras (miras). Saat dalam pengaruh alkohol, kedua pelaku mencabuli korban yang masih berstatus siswi SMP.
“Pengungkapan kasus ini atas laporan orangtua korban. Kami langsung selidiki dan mendeteksi keberadaan korban dan pelaku, serta langsung melakukan penangkapan,” ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Ade Waroka, Rabu (8/5/2019).
Selain mengamankan dua pelaku pencabulan, petugas juga menyita barang bukti berupa pakaian dan celana dalam, serta botol bekas miras. Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mojokerto Kota.
Mereka terancam dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw













