get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar, Termasuk Adik Jusuf Kalla

Camat Duduksampeyan Gresik Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp1 Miliar 

Kamis, 11 Februari 2021 - 18:54:00 WIB
Camat Duduksampeyan Gresik Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp1 Miliar 
Kasi Intel Kejari Gresik Dimaz Atmadi Brata didampingi Kasi Pidsus Dimas Ady Wibowo saat ditemui di Kantor Kejari Gresik. (Foto: SINDOnews/Ashadi Iksan)

GRESIK, iNews.id - Camat Duduksampeyan Suropadi resmi ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran sebesar Rp1 miliar. Namun, kejari belum melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Surat panggilan sebagai tersangka sudah kami kirim," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Dimas Ady Wibowo, Kamis (11/2/2021).

Dimas menjelaskan, berdasarkan surat panggilan yang sudah dikirim, pemeriksaan Suropadi akan dilakukan Senin (15/2/2021).

"Pemeriksaan ini terkait dengan penyalahgunaan anggaran kecamatan tahun 2017-2019," katanya.

Dari hasil audit Inspektorat, Kecamatan Duduksampeyan mendapatkan alokasi anggaran Rp655 juta untuk menopang kegiatan kecamatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017. Sementara pada tahun 2018 dan 2019 masing-masing mendapat alokasi anggaran Rp800 juta.

Tim Pidsus Kejari Gresik juga melakukan pengecekan fisik pada sejumlah proyek yang menggunakan anggaran APBD. Tim dibantu dari pihak Inspektorat Gresik sebagai ahli di bidang penghitungan kerugian negara dan dari Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gresik.

Pengecekan fisik itu di antaranya taman di depan kantor kecamatan yang menggunakan anggaran sekitar Rp75 juta. Kemudian cek fisik dilakukan di ruang pelayanan terkait ukuran luas ruangan, pengadaan perabot ruangan serta pengecekan kanopi di sisi dalam dengan anggaran Rp30 juta.

Sementara tim penyidik Pidsus Kejari Gresik mengantongi bukti ada pihak ketiga yang membantu pembangunan taman tersebut. "Ada dari kepala desa maupun dari perusahaan dengan nilai Rp75 juta," ujarnya.

Sebelumnya Camat Duduksampeyan Suropadi mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Gresik, Rabu (10/2/2021).

Kasi Intel Kejari Gresik Dimaz Atmadi Brata Anandianyah mengatakan, sejatinya Suropadi dipanggil pukul 09.00 sampai 10.00 WIB. Namun, sampai siang hari, dia tidak kunjung datang.

Suropadi dipanggil sebagai saksi atas dugaan korupsi anggaran kecamatan selama tiga tahun sejak 2017-2019 krena  hasil audit dari Inspektorat Gresik sudah keluar.

"Kerugian negara sekitar Rp 1 miliar," kata Dimaz.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut