BWI dan Bank Jatim Syariah Salurkan Wakaf Uang Rp155 Juta untuk Korban Erupsi Semeru
BANYUWANGI, iNews.id - Badan Wakaf Indonesia (BWI) bersama Bank Jatim Syariah akan menyalurkan hasil investasi wakaf uang sebesar Rp155 juta untuk membantu penanganan dampak erupsi Gunung Semeru, Kamis, (27/01/2022). BWI dan Bank Jatim akan menyalurkan hasil investasi wakaf uang sebesar Rp155 juta.
Dari jumlah dana tersebut Rp55 juta akan diperuntukan renovasi masjid dan Rp100 juta akan disalurkan untuk masyarakat yang membutuhkan. "Alhamdulillah hasil pengelolaan wakaf uang dari masyarakat sangat bermanfaat. Nilai yang dapat disalurkan memang belum besar, namun terbukti imbal hasil pengelolaan wakaf uang, dapat digunakan untuk program-program sosial dan darurat kebencanaan," ujar Ketua Lembaga Kenazhiran Badan Wakaf Indonesia, Haffiz GaffarRabu (26/1/2022).
Haffiz menyampaikan bahwa penyaluran imbal hasil investasi wakaf uang ini membuktikan pengembangan wakaf uang dapat disalurkan untuk program sosial, khususnya untuk membantu penanganan dampak bencana.
Kegiatan penyaluran imbal hasil wakaf uang ini direncanakan akan dilaksanakan di pendopo Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Acara tersebut akan dihadiri Ketua BWI Perwakilan Jawa Timur KH. Jeje Abdul Rozaq, Ketua Badan BWI Perwakilan Kabupaten Lumajang, Mahfud dan Bupati Lumajang Thoriqul Haq.
Haffiz mengatakan, Lembaga Kenazhiran Badan Wakaf Indonesia dibentuk pada tahun 2018 sebagai wujud implementasi salah satu tugas Badan Wakaf Indonesia yaitu melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional.
Pada tahun 2020 Badan Wakaf Indonesia bersama Bank Jatim Syariah meluncurkan Gerakan Wakaf Uang Peduli Indonesia yang bertujuan untuk menggerakan penghimpunan wakaf uang. Gerakan wakaf ini mendapat respon yang sangat baik di masyarakat dan untuk mempermudah dalam menunaikan wakaf uang, Badan Wakaf Indonesia pada tahun 2021 meluncurkan situs berkahwakaf.id sebagai media untuk menghimpun wakaf uang dari masyarakat.
Untuk menunaikan wakaf uang, masyarakat juga dapat menghubungi bank syariah yang sudah menjadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU). Saat ini tercatat 29 Bank Syariah yang sudah terdaftar menjadi LKSPWU di Kementerian Agama. Penghimpunan wakaf uang juga dapat ditunaikan melalui saluran penerimaan wakaf seperti Tokopedia dan LinkAja Syariah.
Wakaf uang yang dihimpun oleh Badan Wakaf Indonesia pada tahun 2021 meningkat sebesar 17,18% dengan total wakaf uang yang dikelola saat ini berjumlah Rp. 77,75 milyar. Wakaf uang yang dihimpun 67 persen didominasi oleh wakif organisasi dan badan hukum.
"BWI terus mendorong masyarakat mendapatkan literasi wakaf dengan baik, sehingga wakaf benar-benar memberikan manfaat untuk kemaslahatan umat," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin