Buru Tersangka Baru, Polisi Periksa 6 Reseller Prostitusi Online Siswi SMP dan SMA
SURABAYA, iNews.id - Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim memburu tersangka baru kasus prostitusi online yang mempekerjakan 36 siswi SMP dan SMA di Mojokerto. Sebab, selain muncikari OS alias Om Kos, terdapat 11 reseller atau makelar yang ikut menjajakan puluhan gadis di bawah umur tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, 11 makelar tersebut juga masih berstatus pelajar. Usianya antara 14-16 tahun. Namun, dari jumlah itu, tinggal enam yang aktif.
Atas tugas tersebut, para makelar tersebut mendapatkan komisi dari muncikari OS. Nominalnya berdasarkan jumlah pelanggan yang dihasilkan.
"Enam orang ini ikut menjadi reseller. Mereka menawarkan para gadis kepada pria hidung belang. Saat ini mereka masih kami periksa," kata Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy, Rabu (3/2/2021).
Zulham mengatakan, jika enam orang tersebut ikut aktif mencari pelanggan, maka tidak menutup kemungkinan akan menjadi tersangka. "Kami akan dalami peran mereka. Bagaimana mereka mendapatkan pelanggan dan komisinya berapa. Mereka semua masih seumuran dengan korban," ujarnya.
Zulham mengatakan, enam pelajar yang ikut menjadi makelar prostitusi ini sudah diamankan. Namun, mereka masih dititipkan di Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) karena usianya masih di bawah umur.
Diketahui, Polda Jatim membongkar prostitusi online berkedok sewa kamar kos yang mempekerjsakan 36 siswi SMP dan SMA. Bisnis prostitusi ini dijalankan oleh muncikari OS di Mojokerto sejak 2019 lalu dengan kedok sewa kamar kos.
Editor: Ihya Ulumuddin