Buron, 1 dari 4 Kawanan Maling Spesialis Rest Area di Madiun Ditangkap di Jakarta

MADIUN, iNews.id – Seorang pencuri spesialis rest area jalan tol ditangkap setelah lima bulan menjadi buronan polisi. Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Kalideres, Jakarta.
Aditya Sanjaya (23) warga Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan ditangkap jajaran Satreskrim Polres Madiun. Dalam beraksi, pelaku bersama tiga kawanan lain yang saat ini masih buron.
Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, dalam beraksi, komplotan ini berpura-pura beristirahat di rest area jalan tol sambil mencari barang berharga dalam mobil lain yang terparkir. Begitu mendapat kesempatan dan pemilik mobil lengah, pelaku melancarkan aksinya.
“Pelaku memang pencuri spesialis rest area,” katanya saat ekspose kasus di Mapolres Madiun, Selasa (19/5/2020).
Aksi salah satu tersangka sempat terekam CCTV milik sebuah kedai makanan di rest area Tol Saradan, Madiun pertengahan Desember tahun lalu. Usai menjalankan aksi, pelaku Aditya yang bertindak sebagai eksekutor langsung masuk dalam mobil kawanan dan kabur.
Dalam rekaman tersebut, terlihat korban memergoki aksi pelaku.
Sayang, pelaku sudah berhasil masuk dalam mobil dan kabur.
Selain pelaku, polisi juga menyita dua buah handphone milik korban, serta flashdisk berisi rekaman CCTV aksi pelaku.
Kawanan pencuri ini terbilang sulit dibekuk karena selalu berpencar dan berpindah tempat persembunyian di Jawa dan Sumatera.
Tersangka Aditya mengaku, selama menjadi buron, dia bersembunyi di Jakarta. Dia juga mengatakan baru dua kali melakukan aksinya di rest area Tol Saradan.
“Saya sembunyi di Jakarta,” katanya.
Anggota kawanan pencuri lain yang buron yakni Ponani, Pian dan Lukman. Polisi mengimbau ketiganya untuk segera menyerahkan diri. Pelaku Aditya Sanjaya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancamam hukuman tujuh tahun penjara.
Editor: Umaya Khusniah