BPOM Surabaya Musnahkan Produk Makanan dan Obat Ilegal Senilai Rp2 Miliar

SURABAYA, iNews.id - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya memusnahkan barang bukti sebanyak 597 item atau 260.885 pcs produk obat dan makanan ilegal dengan nilai setara Rp2 miliar. Barang yang dimusnahkan berasal dari dua perkara di tahun 2019 dan berkekuatan hukum tetap (inkracth).
Secara rinci, obat dan makanan ilegal tersebut terdiri atas 121 item (117.227 pcs) obat tradisional ilegal senilai Rp192,9 juta. Kemudian 378 item (117.451 pcs) kosmetik ilegal senilai Rp1,77 miliar. Lalu 94 item (24.745 pcs) pangan ilegal senilai Rp73,16 juta dan 4 item (1.462 pcs) obat keras Rp19,31 juta yang merupakan hasil pengawasan dan barang bukti kegiatan penindakan BBPOM di Surabaya.
"Proses pemusnahannya akan menggunakan incenerator agar tidak mengganggu lingkungan. Pemusnahan dilakukan di Lawang (Kabupaten Malang)," kata Kepala BBPOM Surabaya Rustyawati Kamis (27/5/2021).
Dia mengatakan, Balai BPOM Surabaya secara rutin mengawasi obat dan makanan yang beredar di masyarakat. Koordinasi lintas sektor juga semakin diintensifkan untuk memperkuat sistem pengawasan obat dan makanan.
"Peredaran obat dan makanan ilegal hingga saat ini masih ditemui dipasaran," katanya.
Mengingat besarnya risiko bagi kesehatan, tindakan pengamanan dan pemusnahan terhadap produk ilegal terus dilakukan. Hal ini untuk memastikan produk tersebut tidak lagi diedarkan dan dikonsumsi masyarakat.
"Kejahatan peredaran obat dan makanan ilegal merupakan kejahatan kemanusiaan," ucapnya.
Dia menyebut produk ilegal tersebut berisiko membahayakan kesehatan. Terutama bagi kelompok masyarakat dengan penyakit yang sedang membutuhkan pengobatan, bayi, anak kecil ataupun orang tua. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar turut berpartisipasi aktif dalam melakukan pengawasan obat dan makanan.
"Pastikan kemasan dalam kondisi baik, memiliki izin edar dan tidak melebihi masa kadaluwarsa," katanya. (lukman hakim).
Editor: Donald Karouw