Bongkar Prostitusi Online, Polresta Banyuwangi Tangkap Muncikari Penyedia Janda
BANYUWANGI, iNews.id – Polresta Banyuwangi membongkar prostitusi online spesialis janda. Seorang muncikari diamankan dalam kasus ini.
Perempuan berinisial N (30) warga Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi ini ditangkap karena memperdagangkan perempuan dan menjadi penyedia layanan seks berbayar.
“Kami menangkap muncikari N karena tindak pidana prostitusi online. Pelaku melakukan transaksi lewat media sosial WhatsApp. Mereka yang dijual adalah para janda,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijat Priyambodo, Rabu (20/1/2021).
Mustijat mengatakan, kasus prostitusi online terbongkar dari patroli cyber di media sosial oleh satuan Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi. Dari patroli itu, penyidik mendapati akun facebook tersangka dan menemukan percakan berisi transaksi.
“Dia menjaring pelanggan. Setelah itu dilanjutkan percakapan lewat WhastApp. Setelah terjadi kesepakatan tentang harga dan janda yang ditawarkan, akhirnya bertemu di hotel,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka N mengaku telah menjalani bisnis haram ini sejak 6 bulan lalu. Alasannya karena kebutuhan ekonomi. Sebab, sejak beberapa bulan lalu dia ditinggal suaminya ke Bali dan tak pernah medapat nafkah lagi.
“Saya hanya menawarkan saja. Saya dapat kenalan dari temen dan saya tawarkan kepada pemesan. Setelah deal ya langsung ketemu,” katanya.
N mengaku untuk tarif kencan para janda tersebut rata-rata Rp600.000 sekali kencan. Tarif tersebut ditentukan sendiri oleh korban dan pelanggan. “Tarifnya yang nentukan mereka sendiri. Biasanya Rp600-800.000. Dari situ saya dapat Rp100.000 dari si perempuan,” ujarnya.
Sementara itu dari penangkapan ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu unit HP, uang senilai Rp600.000 hasil transaksi da dua buah kondom belum terpakai.
Editor: Ihya Ulumuddin