get app
inews
Aa Text
Read Next : Dapatkan Lenovo IdeaPad 3 14IAU7 dengan Harga Khusus di Promo 12.12 Blibli!

Bobol Kantor BMT NU, Penjual Bakso di Bangkalan Kuras Laptop hingga Printer

Jumat, 27 Januari 2023 - 14:29:00 WIB
Bobol Kantor BMT NU, Penjual Bakso di Bangkalan Kuras Laptop hingga Printer
Tangkapan layar saat pelaku membobol BMT NU Cabang Bangkalan. (Taufik Syahrawi).

BANGKALAN, iNews.id - Seorang penjual bakso di Bangkalan, Madura ditangkap polisi setelah membobol kantor simpan pinjam, BMT Nahdatul Ulama (BMT NU) setempat. Pelaku berinisial SU menguras barang berharga di dalam kantor. 

Aksi pelaku ini terbongkar setelah terekam kamera CCTV. Pada rekaman itu, terekam keluar masuk ruangan kantor yang terletak di Kelurahan Pangeranan tersebut. Tersangka warga Pejagan, Bangkalan itu juga sempat berusaha mematikan kamera CCTV dengan cara mematikan aliran listik, tetapi gagal. 

Saat berakti pelaku mengenakan gamis dan kerudung. Upaya itu dilakukan untuk menyamarkan jadi diri nya. 

Dari tempat kejadian perkara (TKP), pelaku berhasil menguras sejumlah barang dari dalam kantor, mulai laptop, dua buah printer, sejumlah perangkat komputer, hingga mesin pompa air. Beruntung, pelaku gagal membuka brankas kantor yang berisi uang tunai. 

Usai mendapat laporan pencurian, polisi melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidika, termasuk pemeriksaan kamera CCTV dan sidik jari, polisi akhirnya memburu dan berhasil menangkap tersangka SU.

Usai membekuk pelaku, polisi lalu melakukan penggledahan di rumah kontrakannya untuk mencari barang bukti. Selain di rumah kontrakan, polisi juga menggledah warung bakso miliknya. 

Dari tempat tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk batangan besi yang dipakai tersangka untuk merusak jendela kantor BMT NU yang menjadi sasarannya. 

Di hadapan polisi, tersangka mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku aksi pembobolan kantor BMT NU tersebut hanya dilakukan dalam waktu satu malam, yakni dari jam 22.00 WIB hingga menjelang subuh. "Seya beraksi sendirian," katanya. 

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, total hasil kejahatan tersangka mencapai Rp95 juta. "Selain kantor koperasi simpan pinjam BMT NU, tersangka juga pernah melakukan aksi pencurian di beberapa tempat lainnya," katanya. 

Akibat perbuatannya, tersangka SU dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut