get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Penyanyi Lagu Aceh Ditangkap Polisi terkait Narkoba

BNN Ringkus 3 Pengedar Sabu Jaringan Lapas Pamekasan dan Madiun

Senin, 06 Agustus 2018 - 18:57:00 WIB
BNN Ringkus 3 Pengedar Sabu Jaringan Lapas Pamekasan dan Madiun
Kepala BNN Kota Surabaya AKBP Suparti menunjukkan para tersangka dan barang bukti sabu. (Foto: iNews.id/Ihya Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya membekuk tiga pengedar narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pamekasan dan Madiun. Ketiganya diringkus saat menjual barang haram tersebut di kawasan Taman Bungkul Kota Surabaya.

Ketiga pelaku tersebut yakni, Sigit (34); Hari (32); dan Odit (31). Dari tangan ketiga pelaku inilah, BNN berhasil mengamankan 28,97 gram sabu-sabu, uang tunai Rp527.000, dan peralatan pengisap sabu-sabu.

Kepala BNN Kota Surabaya AKBP Suparti mengatakan, komplotan pengedar barang haram itu biasa beraksi di kawasan Taman Bungkul, Surabaya. Modusnya, pelaku menjual barangnya di komunitas tukang parkir dan pengamen setiap Sabtu malam, tepatnya di warung di area Taman Bungkul.

“Sebelumnya kami menangkap satu orang. Dia mengaku mendapatkan barang dari tiga tersangka. Setelah kami kembangkan, ternyata benar ketiga pelaku memiliki sabu,” kata Suparti di Kantor BNN Kota Surabaya, Senin (6/8/2018).

Dia mengungkapkan, awalnya BNN Kota Surabaya menangkap Sigit di sebuah kios makanan ringan miliknya di Jalan Jetis Kulon, Surabaya. Dari tangan Sigit ditemukan 15 kemasan sabu-sabu seberat 6,98 gram. Bisnis kios makanan ringan itu ternyata untuk menutupi transaksi jual beli narkoba. Sabu biasanya disimpan jadi satu di etalase dengan barang dagangannya.

Dari penangkapan Sigit, petugas BNN lantas membekuk tersangka lain, Hari, yang ikut dalam jaringannya. Warga Karangrejo itu dibekuk di rumahnya bersama . “Dari tangan Hari ditemukan 19 paket sabu seberat 9,67 gram,” kata mantan kasubag Humas Polrestabes Surabaya ini.

Sementara itu, setelah menangkap Sigit dan Hari, BNN Kota Surabaya melakukan pengembangan. Hasilnya, satu tersangka lagi atas nama Odit diamankan di Jalan Perum Gunung Sari Indah, Surabaya bersama satu paket sabu seberat 10,09 gram dan 7 butir pil ekstasi. Odit mengaku mendapatkan barang narkoba dari seorang temannya di Lapas Madiun.

“Masing-masing tersangka ini saling mengisi satu sama lain. Ketika barang di tangan Hari dari Lapas Pamekasan kosong, mereka ke Odit yang punya jaringan Lapas Madiun. Barang diambil dengan menggunakan sistem ranjau di Mojokerto dan GOR Delta Sidoarjo,” ujar Suparti.

Sementara tersangka Hari mengaku mendapatkan sabu dari seorang temannya di Lapas Pamekasan bernama Valen. Valen merupakan teman Hari ketika menjadi juru parkir dan membuat tato. Hari mengaku menjual narkoba sejak Mei 2018 dan sudah dua kali melakukan transaksi. “Baru Mei kemarin. Saya sudah dua kali transaksi. Saya dapat untung Rp200.000 untuk 10 gram,” ujar Hari.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2, atau Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut