get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Riau Tangkap 8 Pelaku Kejahatan Jalanan, Kasus Jambret hingga Penculikan

Bertemu dengan Korban, Pelaku Pencurian Ini Menangis Minta Maaf

Senin, 26 November 2018 - 18:13:00 WIB
Bertemu dengan Korban, Pelaku Pencurian Ini Menangis Minta Maaf
Nur Salim, pelaku pencurian mobil yang dipertemukan dengan korbannya. (Foto: iNews.id/Arif Wahyudi)

MADIUN, iNews.id - Pelaku pencurian mobil di Kota Madiun menangis dan meminta maaf saat dipertemukan dengan korbannya. Alasannya melakukan aksi kriminal ini karena terbelit utang.

Seorang pencuri yang juga warga Pasuruan, Nur Salim, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Dia mencuri dua mobil pick up milik Pujianto dan Joko Wiyono di rumah korban, Desa Sukorejo, Kecamatan Saradan, Kota Madiun, Jawa Timur (Jatim).

"Mereka beraksi biasanya dini hari. Target mereka itu kalau ada dua objek (mobil)," kata Kapolres Madiun, AKBP Ruruh Wicaksono, di Mapolres Madiun, Jatim, Senin (26/11/2018).

Dia mengatakan, awalnya polisi curiga melihat pelaku naik sepeda motor berbonceng tiga dengan temannya. Lalu, dua pelaku turun di depan rumah korban melancarkan aksinya.

"Namun salah satu pelaku gagal karena mobil tertahan kunci bandrek pagar," ujarnya.

Mereka kemudian pindah ke lokasi (rumah) lain. Di sana polisi meringkus para pelaku. Tapi, seorang pelaku yang mengendarai sepeda motor berinisial S, berhasil lolos, dan kini sedang dalam pencarian (DPO).

Sedangkan, Nur Salim serta rekannya Suwito tertangkap oleh polisi yang sedaritadi curiga akan gerak-gerik mereka.

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita dua mobil pick up sebagai barang bukti, telepon genggam dan beragam model kunci T.

"Anehnya, mereka mencuri mobil tersebut setelah mendapat pesanan dari orang lain," ujar Kapolres.

Polisi pun mempertemukan para pelaku dengan korban. Saat itu, Nur Salim menangis di hadapan Pujianto dan Joko Wiyono. Menurut pengakuannya, dia baru pertama kali mencuri, dan terpaksa melakukannya karena terlilit utang.

Akibat perbuatannya Nur Salim dan Suwito dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Dua unit mobil yang statusnya masih barang bukti, untuk sementara diserahkan kembali kepada pemiliknya agar dapat digunakan bekerja.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut