Berkas Perkara 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dinyatakan Lengkap, 1 Dikembalikan
SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menyatakan berkas perkara lima tersangka Tragedi Kanjuruhan sudah lengkap alias P21. Sementara berkas satu tersangka lain dikembalikan ke penyidik Polda Jatim.
"Terhadap berkas perkara yang dinyatakan akan diajukan ke tahap penuntutan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman, Rabu (21/12/2022).
Dia menyebut, berkas yang dikembalikan itu yakni dengan tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Menurut dia, berkas dikembalikan karena pasal yang disangkakan tidak sesuai.
Sementara berkas yang dinyatakan lengkap di antaranya Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno. Berkas tiga tersangka lain dari kepolisian yaitu Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Sebelumnya, Kejati Jatim menerima tiga berkas perkara Tragedi Kanjuruhan dari penyidik Polda Jatim pada Selasa (13/12/2022). Tiga berkas tersebut terdiri dari enam tersangka.
Pertama adalah berkas perkara dengan tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Berkas perkara kedua adalah tersangka Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
Editor: Rizky Agustian