get app
inews
Aa Text
Read Next : Gegara Utang Orang Tua, Remaja Wanita di Lampung Disekap 6 Bulan dan Dicabuli

Berkas Lengkap, Pengasuh Ponpes di Jember Segera Diadili atas Dugaan Pencabulan Santri

Sabtu, 18 Maret 2023 - 09:08:00 WIB
Berkas Lengkap, Pengasuh Ponpes di Jember Segera Diadili atas Dugaan Pencabulan Santri
Pengasuh ponpes di Jember, FM, segera diadili atas kasus dugaan pencabulan santri. (Foto: Bambang Sugiarto/iNews)

JEMBER, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menyatakan berkas perkara kasus dugaan pencabulan santri oleh FM di Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), sudah lengkap atau P21. Pengasuh pondok pesantren (ponpes) itu segera diadili.

"Jaksa sudah meneliti berkas itu dan sudah dinyatakan lengkap, karena sebelumnya dikembalikan ke penyidik Polres Jember karena belum lengkap atau P19," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember, I Gede Wiraguna Wiradarma, Jumat (17/3/2023).

Menurutnya, beberapa berkas yang kurang tersebut sudah dilengkapi oleh penyidik Polres Jember. Sehingga saat ini tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti.

"Kami menunggu kapan penyidik Polres Jember melimpahkan tersanga dan barang bukti, agar perkara tersebut bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jember," tuturnya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya juga akan menyiapkan tim jaksa yang akan menangani perkara pencabulan yang dialami beberapa santri itu dan menyusun dakwaan terhadap tersangka FM.

"Dakwaan itu seputar pencabulan FM terhadap empat orang santri yakni dua santri anak dan dua santri dewasa, namun untuk korban anak-anak yang ancamannya cukup berat yakni tuntutan maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, Polres Jember menetapkan pengasuh ponpes di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, FM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual dan pencabulan terhadap santrinya. Korban berjumlah empat santri.

Adapun tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 82 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf B, huruf C, huruf D, huruf g, huruf i UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) KUHP.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut