Berkas Kasus Vlog Idiot Lengkap, Ahmad Dhani Segera Jalani Persidangan
 
                 
             
                SURABAYA, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menyatakan, berkas perkara vlog idiot atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret musisi Ahmad Dhani telah P21 atau lengkap. Korps Adhyaksa akan segera menyidangkan kasus tersebut.
Kepala Kejati Jatim Sunarta mengatakan, seluruh data yang dibutuhkan jaksa telah terpenuhi, di antaranya keterangan saksi meringankan dari pihak tersangka. "Semua sudah dimasukkan dalam berkas perkara. Hasil kajian tim peneliti Kejati Jatim menyatakan berkas perkara Ahmad Dhani telah lengkap," katanya, Jumat (4/1/2018).
Status P21 untuk perkara Ahmad Dhani itu ditetapkan Kamis (3/1/2019). Namun, pihaknya baru mengumumkannya hari ini. "Karena sudah P21, tinggal kami menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka," ujarnya.
Dia mengungkapkan, beberapa waktu lalu, berkas perkara suami Mulan Jameela ini sempat dikembalikan ke Polda Jatim karena dianggap belum komplit. Namun, pada Jumat (28/12/2018), Polda Jatim telah melengkapinya dan kembali melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejati Jatim.
Ada tiga poin catatan berkas perkara yang telah dilengkapi. Pertama, melengkapi keterangan saksi polisi yang berada di lokasi kejadian atau pembuatan vlog di Hotel Majapahit Surabaya, Minggu (26/12/2018). Lalu, surat kuasa dari pelapor dan pemeriksaan saksi meringankan.
"Untuk penahanan, kami pelajari dulu pasal yang disangkakan. Kami juga akan kaji dulu syarat obyektif dan subjektif," ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan, akan segera menyerahkan barang bukti sekaligus tersangka pada Kejati Jatim. Harapannya, perkara ini bisa segera masuk ke meja persidangan.
"Sesegera mungkin Polda Jatim akan serahkan itu (barang bukti dan tersangka," tuturnya.
Diketahui, musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (18/10/2018). Penetapan tersangka ini setelah dirinya dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim lantaran dituduh mengucapkan ujaran kebencian karena menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot".
Kata itu diduga terucap saat Ahmad Dhani nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya, Minggu (26/8/2018) lalu. Ketika itu, politikus Parta Gerindra tersebut tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden menggelar aksi penghadangan di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan massa deklarasi #2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan.
Editor: Donald Karouw
 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                