BBPOM Surabaya Musnahkan 597 Item Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp2 Miliar

SURABAYA, iNews.id - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya memusnahkan 597 item (260.885 pcs) produk obat dan makanan ilegal senilai Rp2 miliar. Seluruh produk makanan dan minuman tersebut merupakan barang bukti perkara yang telah incracth (berkekuatan hukum tetap).
Produk obat dan makanan ilegal tersebut terdiri atas 121 item (117,227 pcs) obat tradisional ilegal senilai Rp192,9 juta, 378 item (117,451 pcs) kosmetik ilegal senilai Rp1,77 miliar, 94 item (24,745 pcs) dan pangan ilegal senilai Rp73,16 juta. Selain itu 4 item (1,462 pcs) obat keras senilai Rp19,31 juta yang merupakan hasil pengawasan dan barang bukti kegiatan penindakan BBPOM di Surabaya.
"Proses pemusnahannya akan menggunakan incenerator agar tidak mengganggu lingkungan. Pemusnahan akan dilakukan di Lawang (Kabupaten Malang)," kata Kepala BBPOM Surabaya, Rustyawati Kamis (27/5/2021).
Dia menyatakan bahwa, BBPOM Surabaya secara rutin melakukan pengawasan obat dan makanan yang beredar di masyarakat. Koordinasi lintas sektor juga semakin diintensifkan untuk memperkuat sistem pengawasan obat dan makanan. "Meski peredaran obat dan makanan ilegal hingga saat ini masih ditemui di pasaran," katanya.
Mengingat besarnya risiko bagi kesehatan, lanjut dia, maka tindakan pengamanan dan pemusnahan terhadap produk ilegal terus dilakukan. Hal ini untuk memastikan bahwa produk tersebut tidak lagi diedarkan dan dikonsumsi masyarakat. "Kejahatan peredaran obat dan makanan ilegal merupakan kejahatan kemanusiaan," ujarnya.
Dia menyebut, produk ilegal tersebut berisiko membahayakan kesehatan. Terutama bagi kelompok masyarakat dengan penyakit yang sedang membutuhkan pengobatan, bayi, anak kecil, ataupun orang tua. Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar turut berpartisipasi aktif dalam melakukan pengawasan obat dan makanan.
"Pastikan kemasan dalam kondisi baik, memiliki izin edar, dan tidak melebihi masa kadaluwarsa," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin