get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Mobil Travel di Akses Suramadu Bangkalan, 7 Orang Tergeletak

Bawa Kabur Anak 7 Tahun, Penjual Pentol Bakso Dihajar Warga

Selasa, 10 April 2018 - 22:24:00 WIB
Bawa Kabur Anak 7 Tahun, Penjual Pentol Bakso Dihajar Warga
Kapolres Bangkalan AKBP Bobby Tambunan Bangkalan saat pemaparan tersangka dan barang bukti. (Foto: iNews/Taufik Syahrawi)

BANGKALAN, iNews.id – Seorang penjual pentol bakso keliling dihajar massa setelah kedapatan membawa seorang anak warga di Bangkalan, Madura, Jawa Timur (Jatim), Selasa (10/4/2018). Namun, pria bernama Dedi Putra itu mengaku saat beraksi dalam pengaruh minuman keras (miras) dan tidak berniat atau merencanakan untuk menculik anak yang dia bawa.

Warga Galis, Bangkalan, Madura ini akhirnya diamankan petugas Polres Bangkalan setelah sempat dihakimi massa. Dedi Saputra diketahui membawa anak tujuh tahun berinisial RNR, tanpa sepengetahuan orang tua anak tersebut.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bangkalan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bobby Tambunan mengatakan, tersangka memang dikenal sebagai penjual pentol bakso keliling. Tersangka biasanya berjualan di sekolah-sekolah di Bangkalan. "Menurut pengakuan tersangka, dia sudah berjualan pentol bakso keliling sejak empat tahun lalu," kata Bobby Tambunan, Selasa (10/4/2018).

Saat kejadian, korban RNR membeli pentol bakso kepada pelaku. Tanpa sebab yang jelas, Dedi Putra lalu menggendong korban dan membawa pergi dengan sepeda motor dagangannya. Namun, korban memberontak hingga sepeda motor pelaku oleng dan terjatuh.

Warga yang melihat awalnya hendak menolong Dedi dan anak yang digendongnya. Setelah RNR memberitahu bahwa Dedi Putra bukan ayahnya, warga langsung menghajar pelaku. Warga curiga pelaku hendak menculik korban. Polisi yang mengetahui kejadian tersebut akhirnya mengamankan pelaku dari amukan warga.

"Sampai saat ini, yang bersangkutan hanya menyampaikan bahwa dia tanpa sadar ingin membawa anak itu. Tapi, ini masih kami dalami. Sebelum bekerja, dia mengonsumsi miras," kata AKBP Bobby Tambunan.

Sementara kepada petugas, Dedi Putra mengakui kesalahannya. Namun, dia membantah berniat menculik RNR. Apalagi, dia warga Bangkalan asli yang sudah dikenal banyak orang sebagai penjual pentol.

Dedi juga mengaku saat membawa korban, dirinya agak tidak sadar karena sedang dalam pengaruh miras yang dikonsumsi sebelum berangkat berjualan. "Saya spontan saja membawa anak itu, nggak ada tujuan lain, pengen bawa aja. Nggak ada niatan untuk dijual. Saya mengakui salah, kenapa bawa anak orang," kata Dedi Putra.

AKBP Bobby Tambunan menambahkan, atas perbuatannya, tersangka Dedi Putra dijerat dengan pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Polisi hingga kini masih mendalami kasus ini. Sementara pelaku harus mendekam di tahanan Polres Bangkalan.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut