get app
inews
Aa Text
Read Next : Kampung Rawan Narkoba di Mataram Digerebek Polisi, 13 Orang Ditangkap

Bawa 32 Kilogram Sabu, Tukang Las asal Sidoarjo Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 28 Februari 2023 - 18:00:00 WIB
Bawa 32 Kilogram Sabu, Tukang Las asal Sidoarjo Divonis Penjara Seumur Hidup
Terdakwa Aldi Kurniawan saat menjalani sidang secara virtual, Selasa (28/2/2023). (Lukman Hakim).

SURABAYA, iNews.id - Seorang tukang las asal Kabupaten Sidoarjo, divonis penjara seumur hidup atas perkara narkoba. Vonis dijatuhkan hakim karena terdakwa bernama Aldi Kurniawan (27) terbukti bersalah menjadi kurir sabu-sabu seberat 32 kilogram (kg). 

Pada putusan itu, hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 114 juncto Pasal 132 ayat (2) UU tentang Narkotika. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, barang bukti banyak serta terdakwa pernah dihukum dengan perkara yang sama. 

"Menyatakan terdakwa bersalah dan divonis dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/2/2023).

Vonis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan masih akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

"Saya masih butuh waktu yang mulia untuk menentukan putusan ini," kata terdakwa dalam sidang yang dilakukan virtual tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Agus Purwono mengatakan dirinya masih akan membicarakan dengan terdakwa untuk menyikapi putusan tersebut. Apalagi terdakwa ini hanya disuruh atasannya untuk mengambil koper berisi sabu-sabu tersebut.  

"Terdakwa lainnya, Alvian Nur juga tidak mengetahui bahwa dia menaruh koper berisi sabu," katanya 

Diketahui, Aldi Kurniawan ditangkap bersama dengan Alvian Nur (terdakwa lainnya) setelah menaruh koper berisi sabu-sabu di salah satu hotel di Jalan Margorejo. Dari sana polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 32 kg. Oleh polisi keduanya ditangkap dan di bawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut