get app
inews
Aa Text
Read Next : Ribuan Pencari Kerja Serbu Job Fair Inklusif 2025 Pemprov Jatim

Bahas Perpanjangan PPKM, Emil Sebut Pembatasan Khusus untuk Zona Merah Covid-19   

Jumat, 22 Januari 2021 - 11:08:00 WIB
Bahas Perpanjangan PPKM, Emil Sebut Pembatasan Khusus untuk Zona Merah Covid-19   
Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak. (Foto: Sindonews/Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) akan menggelar rapat membahas keputusan perpanjangan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Rapat akan digelar bersama Forkopimda serta kepala daerah di kabupaten/kota di Jatim. 

Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak mengatakan, pihaknya terus melakukan evaluasi terkait PPKM. Tak hanya itu, operasi yustisi juga diintensifkan. Harapannya, Covid-19 bisa benar-benar ditekan. 

"Kami menghormati kajian dan telaah oleh pemerintah pusat. Harus dipahami bahwa tujuan PPKM ini adalah angka penyebaran Covid-19 bisa menurun, tapi memang hasilnya bervariasi," katanya, Jumat (22/1/2021). 

Emil mengatakan daerah yang menjadi zona merah akan masuk dalam PPKM. "Namun, untuk daerah yang sebelumnya zona merah dan masuk dalam PPKM dan sudah berubah warna zona akan dipertimbangkan. Kami akan bahas kembali secara seksama," katanya.

Diketahui pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang PPKM di Jawa-Bali selama 14 hari, terhitung mulai 26 Januari hingga 8 Februari. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Joko Widodo meminta agar PPKM ini dilanjutkan. 

Pembatasan ini tetap diberlakukan di tujuh provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Pemprov Jatim telah menerapkan PPKM di 15 kabupaten dan kota, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu. Selain itu di Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Kediri. 

Kebijakan PPKM itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/11/KPTS/013/2021 tentang perubahan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/7/KPTS/013/2021 tentang PPKM. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut