Ayah yang Cabuli dan Perkosa Anaknya di Pasuruan Nyaris Dikeroyok Warga
PASURUAN, iNews.id – Warga Desa Kolurasi, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan dibuat geram dengan kelakuan DJ (49), yang tega mencabuli dan memerkosa anak kandungnya.
Terlebih, perbuatan keji yang dilakukan DJ terhadap putri sulungnya selama belasan tahun di rumahnya nyaris tak terungkap jika korban tak melapor ke pengurus RW.
DJ kemudian diamankan pengurus RW dan diadili di balai desa. Warga yang geram dengan ulah pelaku nyaris main hakim sendiri dengan mengeroyok pelaku. Beruntung, pelaku langsung diamankan polisi yang tiba di lokasi.
“Kita dapat informasi dari masyarakat ada kejadian bapak cabul dan dibawa ke balai desa. Kemudian petugas datang dan di lokasi sudah ada massa. Takut terjadi sesuatu atau main hakim sendiri, pelaku kita dibawa ke mapolsek,” kata Kapolsek Bangil, Kompol Iskhak, Kamis (11/7/2019).
Dia mengatakan, aksi tersangka DJ mencabuli anaknya terbongkar setelah korban yang sudah tidak kuat diperlakukan bapaknya melaporkan kejadian itu ke pengurus RW.
Dari pengakuan tersangka, kata Kapolsek, pencabulan itu sudah dilakukan tersangka sejak anaknya masih berusia tujuh tahun tepatnya pada 2006 silam. Perbuatan itu dilakukan di kamar korban, saat rumah tersangka dalam kondisi sepi lantaran ditinggal istrinya yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Sedangkan adik korban masih balita.
“Awalnya, korban ini berontak. Tapi, karena dipaksa dan diancam korban tak berdaya. Tersangka ini mencabuli anaknya hingga berkali-kali sampai dewasa atau di usia 20 tahun,” katanya.
Menurut Kapolsek, meski dicabuli tersangka hingga berkali-kali, korban beruntung tidak hamil. Namun kondisi fisiknya masih trauma atas perbuatan bapaknya.
“Tersangka sudah ditahan. Kita akan jerat pasal berlapis yakni pasal pemerkosaan dan perzinahaan dengan ancaman 15 tahun penjara,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki