LAMONGAN, iNews.id – Dua pengedar sabu-sabu di Lamongan, Jawa Timur (Jatim) dibekuk saat asyik menghitung keuntungan jual beli narkoba. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti tiga poket sabu dan uang hasil transaksi.
Menyol dan Gedibal ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan, Rabu (19/2/2020) sore. Keduanya dibekuk di sebuah rumah kontrakan di Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Pantai Johor Tanjungbalai, 4.500 Pil Ekstasi Disita
Kasat Reskoba Polres Lamongan, Iptu Akhmad Khusen mengatakan, sebelum menangkap, polisi sudah mengintai kedua pelaku sejak sehari sebelumnya. Polisi telah mengepung rumah kontrakan yang dijadikan tempat transaksi sabu sebelum penggerekan.
“Penangkapan pelaku-pelaku ini berdasar laporan dari masyarakat,” katanya, Rabu (19/2/2020).
4 Perempuan di Lumajang Diamankan Polisi karena Jadi Pemakai dan Pengedar Sabu
Kepada polisi, pelaku mengaku mendapat barang haram ini dari seseorang bernama Muhammad asal Madura. Mereka membeli per poket berisi satu gram sabu seharga Rp500.000.
“Awalnya mereka membeli 10 poket tapi sudah terjual tujuh dan tersisa tiga,” katanya.
Kedua pengedar langsung dibawa ke Mapolres Lamongan guna menjalani pemeriksaan secara maraton. Akibat perbuatannya, tersangka Menyol dan Gedibal dijerat Undang-Undang nomer 35 tahun 2019 pasal 112 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar.
Sebelumnya, Satnarkoba Polres Lamongan juga menggerebek enam orang pengedar narkoba yang terindikasi jaringan Busro dan Hartono. Mereka ini yang menjadi penggerak jaringan narkoba di wilayah Kabupaten Lamongan.
“Kedua pengedar ini jaringan Busro dan Hartono, jadi total tertangkap delapan orang dari jaringan ini,” katanya.
Pengedar narkoba jaringan Busro dan Hartono menyasar pengguna di kalangan pelajar dan para nelayan di wilayah Paciran Lamongan.
Editor: Umaya Khusniah