get app
inews
Aa Text
Read Next : Makam Pelajar di Samarinda Dibongkar, Polisi Selidiki Dugaan Kematian Tak Wajar

Anggota GP Ansor Sidoarjo Tewas Dikeroyok, Polisi Tangkap 10 Pelaku, Mayoritas Pelajar 

Kamis, 25 Mei 2023 - 15:17:00 WIB
Anggota GP Ansor Sidoarjo Tewas Dikeroyok, Polisi Tangkap 10 Pelaku, Mayoritas Pelajar 
Polisi menunjukkan barang bukti senjata tajam yang dipakai mengeroyok korban. (Pramono Putra).

SIDOARJO, iNews.id - Kelompok orang tak dikenal (OTK), pelaku pengeroyokan anggota GP Ansor di Sidoarjo hingga tewas tertangkap. Mereka dibekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo berdasarkam bukti rekaman CCTV sesaat sebelum pengeroyokan terjadi. 

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan, jumlah pelaku pengeroyokan sebanyak 10 orang. Ironisnya, mayoritas di antara pelaku masih di bawah umur. 

"Sebagian besar masih bawah umur, berstatus pelajar yang kami tangkap," katanya.
 
Selain menangkap sepuluh orang pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti hasil kejahatan pelaku, di antaranya empat celurit, satu bilah pedang, satu bilah golok, satu kepala stik golf dan satu kayu. "Barang tersebut diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban," ujar Kapolresta.
 
Dia mengatakan sampai saat ini polisi masih terus memburu keterlibatan pelaku lain serta berupaya mencari kelompok-kelompok yang terlibat dalam kasus pengeroyokan ini.
 
Kejadian pengeroyokan itu bermula dari adanya tantangan tawuran dua kelompok pemuda dan kebanyakan dari mereka adalah pelajar. Mereka saling menantang di media sosial hingga kelompok pelaku mengajak dua kelompok lainnya untuk memburu kelompok korban di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
 
"Bertemulah mereka di sebuah tanah kosong di wilayah Sepande, Candi," katanya.

Dia mengatakan, kawan-kawan dari kelompok korban berhasil melarikan diri saat diserbu tiga kelompok pelaku yang diperkirakan jumlahnya puluhan.

"Kemudian ada satu MDA, pelajar 18 tahun yang kena keroyok oleh para pelaku. Setelah dihajar, termasuk menggunakan senjata tajam, korban pun tak berdaya lalu dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia," tuturnya.
 
Terhadap para pelaku yang berhasil ditangkap dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP. Penyidik Satresrim Polresta Sidoarjo juga terus melakukan pendalaman terkait dengan dugaan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan mengakibatkan meninggalnya korban tersebut.
 
Kapolresta mengimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dalam penggunaan media sosial, termasuk peran orang tua dan sekolah agar turut serta mengawasi buah hatinya. "Kami imbau untuk mari bijak menggunakan media sosial, jangan mudah terhasut maupun terprovokasi ajakan teman serta mari awasi buah hati kita jangan sampai keluar rumah terlalu larut malam," tuturnya.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut