get app
inews
Aa Text
Read Next : WNA Malaysia Diperas 3 Pria di Batam, Modus Dijebak Lewat Aplikasi Kencan

Ancam Sebar Video Mesum untuk Peras Korban, Pria Beristri Ditangkap

Jumat, 04 Januari 2019 - 01:02:00 WIB
Ancam Sebar Video Mesum untuk Peras Korban, Pria Beristri Ditangkap
HR, pelaku pemerasan dengan modus menyebarkan video mesum dengan mantan selingkuhannya, saat gelar perkara di Mapolres Bojonegoro, Kamis (3/1/2019). (Foto: iNews/Dedi Mahdi)

BOJONEGORO, iNews.id - Seorang pria di Bojonegoro, Jawa Timur diringkus petugas Satreskrim Polres Bojonegoro karena melakukan pemerasan kepada mantan selingkuhannya. Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan mengancam akan menyebarkan video mesum yang direkam menggunakan kamera ponsel, jika tidak diberikan sejumlah uang.

Tersangka berinisial HR (29) warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Kanor, Bojonegoro, hanya bisa tertunduk malu saat gelar perkara di Mapolres Bojonegoro, Kamis (3/1/2019) sore. HR diringkus petugas lantaran diketahui telah memeras seorang perempuan mantan pacar atau selingkuhannya.

Informasi yang dihimpun, modus yang dilakukan pria yang sudah memiliki istri ini yakni dengan mengajak berkenalan korban berinisial MT (27) warga Bojonegoro, melalui jejaring media sosial facebook. Setelah berkenalan korban selanjutnya diajak untuk berbuat mesum di hotel dan merekamnya dengan ponsel.

Beberapa hari kemudian, tersangka meminta sejumlah uang kepada korban. Jika tidak diberikan dia mengancam akan menyebarkan video mesum yang direkamnya. Di hadapan petugas, tersangka mengaku sudah berulang kali meminta uang kepada korban.

“Karena merasa sudah berulang kali diperas, korban selanjutnya melapor ke Polres Bojonegoro. petugas akhirnya berhasil menjebak pelaku dan menangkap tersangka di seputaran Stasiun Kereta Api Bojonegoro. Korban mengaku sudah memberikan uang berulang kali hingga mencapai belasan juta rupiah,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadeli.

Atas perbuatannya itu, tersangka HR kini mendekam di tahanan Mapolres Bojonegoro. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.  

Editor: Himas Puspito Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut