Anak 14 Tahun di Madiun Melahirkan Bayi Laki-laki, Ayah Tiri Jadi Tersangka
MADIUN, iNews.id - Pelaku yang menghamili anak berusia 14 tahun di Desa Klangon, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, hingga melahirkan bayi laki-laki, akhirnya terungkap. Ayah tiri korban, SKD, kini telah menjadi tersangka dalam kasus yang menghebohkan di desa tersebut.
Shinto, pengacara tersangka membenarkan kliennya ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak tirinya.
"Saya telah ditunjuk oleh penyidik untuk bantuan hukum," kata Shinto, Rabu (29/9/2021).
Shinto mengaku pemeriksaan terhadap tersangka SKD berlangsung sejak Selasa malam hingga Rabu pagi. "Sejak diperiksa Selasa malam, dilanjutkan paginya," kata Shinto.
Saat ini SKD telah ditahan oleh Kepolisian Resor Madiun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka SKD dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasus pencabulan anak di bawah umur ini bermula saat korban melahirkan bayi laki-laki di RS Sogaten Madiun pada 23 Agustus 2021 lalu. Mengetahui hal itu, SN, ayah kandung korban yang juga warga Desa Klangon mengadu ke polisi.
Pada 24 Agustus, SN membuat sebuah surat bertulis tangan bermaterai ditujukan ke Kasat Reskrim Polres Madiun. Isinya mengadukan peristiwa yang dialami anak kandungnya. Dia berharap pelaku bertanggung jawab dan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama belum bisa dikonfirmasi terkait status tersangka yang ditetapkan kepada SKD yang tak lain ayah tiri korban.
Editor: Maria Christina