get app
inews
Aa Text
Read Next : Terbongkar! Penyelundupan Solar Subsidi di Tanjung Perak Digagalkan, 930 Liter Disita

Aktivitas Usaha di Wisata Jurang Kuping Surabaya Ditutup, Ini Alasannya

Selasa, 16 Februari 2021 - 11:54:00 WIB
Aktivitas Usaha di Wisata Jurang Kuping Surabaya Ditutup, Ini Alasannya
Petugas gabungan berjaga di gerbang Wana Wisata Jurang Kupung. (istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Aktivitas usaha di Wana Wisata Jurang Kuping di Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya ditutup. Penutupan ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah Surabaya. 

Keputusan penutupan tempat usaha di objek wisata dilakukan oleh Tim Covid-19 Kota Surabaya. Pertimbangannya, sejumlah warung di lokasi wisata itu selalu ramai pengunjung sehingga rentan menimbulkan kerumunan. 

“Kami terus melakukan pemantauan setiap hari. Hal ini untuk memastikan penutupan di Jurang Kuping sudah sesuai dengan SE (Surat Edaran) yang dikeluarkan oleh Forkopimka Kecamatan Pakal. Intinya menghentikan aktivitas usaha di sana selama pandemi,” kata Tim Covid-19 Surabaya Tranggono, Selasa (16/2/2021).

Dia mengatakan selama tiga hari penutupan, para pengusaha warung kopi, warung nasi dan sejenisnya terpantau sangat kooperatif. Mereka telah menutup warungnya masing-masing dan tidak ada kegiatan usaha di tempat tersebut. 

“Alhamdulillah mereka patuh semuanya dan kooperatif, sehingga kami juga menyampaikan terimakasih banyak kepada para pengusaha di tempat tersebut yang telah menutup usahanya,” katanya. 

Dia juga mengimbau kepada warga yang ingin berkunjung ke tempat tersebut untuk menunda dulu kunjungannya, karena tempat tersebut tutup selama pandemi. “Karena kami mendapati masih ada warga yang hendak ke sana, tapi setelah melihat banyak petugas, mereka balik,” ucapnya. 

Pihaknya juga memastikan pemantauan ini akan terus dilakukan ke depannya. Hal itu menjadi penting dilakukan guna memastikan usaha di sekitar wilayah itu tetap menjalankan aturan yang telah ditetapkan. "Di sini biasanya ada kegiatan kuliner dan kegiatan karaoke. Makanya kita lakukan penutupan," katanya. 

Meskipun kegiatan usaha di tempat tersebut ditutup, Tranggono memastikan untuk aktivitas warga masih diperbolehkan. Diantaranya seperti penduduk yang akan berangkat ke sawah, mencari rumput maupun membuang sampah ke TPS tetap diperbolehkan. 

“Jadi tetap ada aktivitasnya. Kecuali tempat usaha karena selama ini yang menjadi perhatian kita adalah tempat usaha itu,” ujarnya. 

Tranggono memastikan, apabila ditemukan pelanggaran di tempat tersebut akan ditindak tegas. Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, pelanggar akan dikenakan sanksi berupa penyitaan KTP dan denda minimal Rp500.000 dan maksimal Rp25 juta. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut