get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasil Super League 2025 Arema Vs Persib Bandung: Comeback, Maung Bandung Menang 2-1

8 Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC Divonis 9 Bulan Penjara 

Rabu, 11 Oktober 2023 - 15:14:00 WIB
8 Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC Divonis 9 Bulan Penjara 
TKP perusakan kantor Arema FC. (Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Delapan terdakwa perusakan kantor Arema FC divonis sembilan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (11/10/2023). Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 160 KUHP dan 170 ayat 1 KUHP. 

Kedelapan terdakwa itu yakni Ambon Fanda, Fery Dampit, Andika Bagus, Adam Rizky, Moch Fauzi, Arion Cahya, Nouval Maulana, dan Cholid Aulia. Saat vonis dibacakan, mereka engikuti persidangan secara online dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang. Sementara tim kuasa terdakwa mengikuti persidangan di PN Malang.

"Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Sebanyak delapan terdakwa dijatuhkan pidana penjara 9 bulan, dikurangi masa penahanan," ujar Majelis Hakim Arief Karyadi. 

Para terdakwa dikenakan pasal berbeda. Untuk terdakwa Ambon Ganda dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, disusul Fery Dampit, dan keenam terdakwa lainnya dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengerusakan.

Dari hasil putusan vonis, kedelapan terdakwa perusakan Kantor Arema FC akan kembali menjalani masa kurungan kurang lebih 15 hari sebelum dinyatakan bebas. Sebab, mereka sudah menjalani hukuman 8 bulan 15 hari dan divonis 9 bulan, seehingga, tinggal 15 hari lagi setelah itu delapan terdakwa dibebaskan.

Kuasa hukum Ambon Fanda, Adi Dharmawan menyatakan pihaknya akan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak atas putusan vonis terhadap kliennya.

"Langkah berikutnya kami akan pikir-pikir, kami rundingkan dengan keluarga Ambon Fanda apakah mau banding atau tidak," ujar Adi Dharmawan. 

Sementara kuasa hukum Fery Cs, Aldiano Modal juga pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak atas vonis yang dijatuhkan. "Kita menyatakan pikir-pikir untuk mengambil langkah banding. Kita tunggu putusan real," katanya.

Perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Heriyanto menyatakan, ada waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap. "Sikapnya pikir-pikir. Kami laporkan ke pimpinan dulu," ucap Heriyanto.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut