get app
inews
Aa Text
Read Next : Risma Unggul Jauh Atas Khofifah di TPS Tempatnya Nyoblos tapi Kalah Versi Quick Count

8 Partai Pengusung Machfud-Mujiaman Bentuk Satgas Antikecurangan

Sabtu, 07 November 2020 - 23:17:00 WIB
8 Partai Pengusung Machfud-Mujiaman Bentuk Satgas Antikecurangan
Delapan perwakilan partai pengusung Machfid-Mujiaman pada acara pembentukan Satgas Antikecurangan.(Foto; iNews.id/Ali MAsduki)

SURABAYA, iNews.id - Delapan partai pengusung pasangan calon Machfud-Mujiaman di Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya membentuk Satgas Gerakan Bersama Antikecurangan (Gebrak). Upaya ini dilakukan untuk mengawal paslon nomor urut 2 tersebut menuju kemenangan.

Koordinator Gebrak, Asrori Muslich menyampaikan, satgas dibentuk sebagai wujud kepedulian terhadap pelaksanaan Pilwali Surabaya. Harapannya pemilihan kepala daerah (pilkada) tersebut berjalan dengan penuh kejujuran dan berintegritas.

“Detik-detik akhir ini sudah kelihatan kecurangan yang masif, di antaranya kabar hoaks tentang pasangan Maju (Machfud-Mujiaman). Ini harus diawasi dan diantisipasi,” kata pria yang juga tokoh Garda Bangda PKB Surabaya ini.

Asrori mengatakan, berbagai upaya dilakukan pihak lawan untuk merebut kekuasan, seperti indikasi pelibatan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Bahkan yang paling parah, kampanye Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di luar jadwal cuti.

“Berbebagai kecurangan itulah yang menjadi spirit kami membentuk satgas ini. Ini juga juga bentuk kekecewaan kami. Pemkot Surabaya telah mendidik dengan cara tidak benar, hanya karena ingin memenangkan paslon yang mereka dukung,” kata mantan ketua GP Ansor Surabaya ini.

Karena itu, dia mendorong masyarakat untuk sadar dan peduli terhadap kemajuan Surabaya. Caranya dengan saling mengawasi agar Pilwali Surabaya dapat berjalan lancar, jujur, dan berintegritas.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut