get app
inews
Aa Text
Read Next : Kakek di Tuban Tega Bunuh Tetangga Pakai Celurit, Dipicu Cemburu Buta

7 Fakta Ayah Bunuh Anak Kandung di Gresik, Nomor 6 Memilukan

Selasa, 02 Mei 2023 - 09:24:00 WIB
7 Fakta Ayah Bunuh Anak Kandung di Gresik, Nomor 6 Memilukan
Pelaku MQ, ayah yang membunuh anak kandung berusia 9 tahun di Gresik. (Foto: iNews/Agus Ismanto)

GRESIK, iNews.id - Aksi pembunuhan yang dilakukan MQ (29) terhadap anak kandung perempuan satu-satunya pada Sabtu (29/4/2023) lalu menggegerkan Kabupaten Gresik. Pelaku membunuh korban yang masih berusia 9 tahun tersebut dengan cara ditusuk menggunakan pisau dapur.

Informasi diperoleh iNews, pelaku tega membunuh anak kandungnya yang masih duduk di kelas 2 SD karena impitan ekonomi. Dia melakukan aksi sadisnya saat korban terlelap tidur di kamar pukul 04.30 WIB.

Berikut fakta-fakta mengenai pembunuhan bocah 9 tahun oleh ayah kandungnya di Gresik sebagaimana dihimpun, Selasa (2/5/2023).

1. Korban Tewas dengan 24 Tusukan

Berdasarkan hasil pemeriksaan anggota Satreskrim Polres Gresik, korban tewas dengan 24 tusukan di punggung. Beberapa tusukan di antaranya tembus ke jantung.

"Hasil pemeriksaan, korban tewas dengan 24 luka tusukan di punggung dan tembus ke jantung. Pelaku menggunakan pisau dapur untuk membunuh korban dengan cara menusuk berkali-kali," ujar Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra, Sabtu (29/4/2023).

2. Motif Diduga Ekonomi

Menurut Putra, pelaku dan korban tinggal berdua dalam rumah tersebut. Sementara ibu korban pergi dari rumah sejak sepekan terakhir.

"Motif pembunuhan ini diduga faktor ekonomi. Pelaku membunuh anaknya karena tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup keluarga dan merawat anaknya," kata Putra.

3. Pelaku Sempat Kabur ke Surabaya

Seusai membunuh, pelaku langsung kabur ke rumah keluarganya di Manukan. Surabaya. Pihak keluarga lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Menganti.

Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Polres Gresik. Pelaku pun langsung ditangkap beberapa jam usai kejadian.

4. Pelaku Tak Menyesal

MQ tak sedikit pun menunjukkan raut wajah penyesalan usai membunuh anak kandungnya. Dia meyakini putrinya yang berusia 9 tahun kini bahagia di akhirat dan masuk surga.

Bahkan mengejutkannya, dia mengaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut.

"Supaya masuk surga karena anak itu belum ada dosanya," ujarnya.

5. Pelaku Ngaku Tak Mampu Merawat Korban

MQ bekerja di usaha konveksi dengan gaji Rp300.000 per minggu. Dengan besaran itu, dia mengaku tak mampu mencukupi kebutuhan dan merawat korban.

"Saya kerja konveksi, gaji Rp300.000 seminggu," katanya. 

6. Korban Sempat Bikin Tulisan Bergambar Sebelum Dibunuh

Bocah 9 tahun yang tewas dibunuh ayah kandungnya itu sempat menulis perpisahan kepada sahabat-sahabatnya. Tulisan bergambar itu sangat menyentuh, bahkan menimbulkan rasa iba polisi saat melakukan penyelidikan. 

Coretan korban itu ditemukan penyidik di kamar korban saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi menduga, coretan itu merupakan firasat korban bahwa dirinya akan meninggal dunia. 

Nah, keterangan pelaku, malam sebelum dibunuh, korban sempat menggambar di sebuah kertas. Gambar itu bercerita tentang perpisahan dengan teman-temannya.

Bahkan, ada pesan berupa tulisan, 'Dari Zee untuk Airin. Selamat tinggal Airin. Selamat kenal Zee dan Pelangi dan Alea.'

"Gambar itu dibuat korban pada malam hari sebelum dibunuh ayahnya. Kami temukan di kamar korban. Namun kami belum bisa memastikan apakah itu firasat korban atau ada maksud lain," kata Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana.

7. Pelaku Tak Tega Anaknya Di-bully Teman-temannya

Ketika hendak menggali keterangan lebih dalam, saat kertas itu diberikan kepada tersangka, pelaku malah menangis. Ia mengatakan gambar itu merupakan isi hati korban yang sering dibully. 

Korban kerap dibully karena latar belakang orang tua yang buruk.

Penyesalan memang datang di akhir. Namun, apapun penyesalan itu tidak menyurutkan penyidikan. 

Pelaku pun dijerat pasal berlapis pembunuhan berencana. Yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004. 

"Perbuatan terdakwa sangat keji terhadap anak kandungnya sendiri dan sudah direncanakan. Kita kenakan Pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati," katanya.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut