60 Korban Tragedi Kanjuruhan Akan Bikin Laporan Baru ke Mabes Polri

MALANG, iNews.id - Sebanyak 60 korban tragedi Kanjuruhan akan membuat laporan baru ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan ini dibuat untuk mengusut tragedi yang menewaskan 135 orang se adil-adilnya.
Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) Anjar Nawan Yusky menyatakan, 60 korban tersebut terbagi menjadi tiga klaster yang nantinya akan diajukan laporan ke Bareskrim Mabes Polri.
Tiga klaster pengelompokan ini mulai dari korban yang meninggal dunia, kedua berdasarkan peristiwanya yang mengalami luka-luka, dan ketiga para korban yang masih dikategorikan anak di bawah umur. Di mana sesuai undang-undang kategori anak berusia di bawah 18 tahun dan mayoritas mereka pelajar.
"Teknisnya nanti tidak semua dari 60 akan masing-masing lapor, jadi 60 nanti akan kita bagi lagi. Yang kategori meninggalnya berapa, luka berapa, anak-anak berapa. Itu nanti akan kita masukkan ke masing-masing kelompok laporannya," katanya.
"Jadi gambarannya ada tiga itu laporannya, cuma korbannya nggak cuma satu, dua orang, misalnya korban meninggal ada sekian puluh, atau sekian ratus, korban luka ada sekian, korban anak ada sekian," ujarnya.
Nantinya laporan itu akan diajukan ke Bareskrim Mabes Polri, menunggu dinamika perkembangan yang ada. Mengingat sebelumnya sempat ada pelaporan yang ditolak di Polda Jawa Timur. "Kalau ke Polda sempat ada pembicaraan seperti itu, tapi melihat dinamika yang ada kelihatannya kita Belum tentu juga ke Polda, ada opsi memang rencana mau ke Mabes Polri," tuturnya.
Rencananya laporan ini akan dilakukan seusai rangkaian kegiatan 40 hari pasca tragedi Kanjuruhan yang jatuh pada 10 November 2022 besok. Nanti setelah kegiatan 40 hari timnya akan bergerak sambil mengkonsolidasikan dengan Aremania dan para korban. "Tunggu itu dulu, setelah selesai akan kita follow up lagi," katanya.
Sebagai informasi, babak baru tragedi Kanjuruhan Malang muncul setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memutuskan mengembalikan berkas perkara dari penyidik Polda Jawa Timur. Kejati menilai berkas yang disampaikan belum lengkap dan dinyatakan P-18, sehingga harus dikembalikan atau P-19.
Proses autopsi pun telah dilakukan sebagaimana rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Autopsi dilakukan ke dua korban yakni Natasya Debi Ramadhani (16) dan Naila Debi Anggraini (14), yang merupakan kakak beradik, sepanjang Sabtu pekan lalu (5/11/2022). Keduanya warga RT 1 RW Demangjaya, Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, yang dimakamkan di TPU Dusun Patuk Baran, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Sejauh ini ada 135 korban meninggal dunia, sedangkan 660 orang terkonfirmasi luka-luka dengan rincian 24 orang, luka sedang 50 orang, luka ringan 586 orang. Para korban mayoritas berdesakan meninggalkan stadion karena semprotan gas air mata polisi ke arah tribun penonton. Akibat para penonton mengalami sesak napas dan terjadi penumpukan hingga insiden terinjak-injak di pintu keluar stadion.
Pasca kejadian ini, tim investigasi bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit menetapkan enam tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penanggungjawab kompetisi, Ketua Panpel Arema Abdul Harris, Sekuriti Officer Suko Sutrisno.
Sedangkan tiga tersangka lain yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan. Keenam tersangka sendiri telah ditahan di Polda Jawa Timur setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur.
Editor: Ihya Ulumuddin